Makassar (ANTARA) - General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi mengatakan PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.
Olehnya, PLN UIP Sulawesi resmi mengamankan aset yang ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya tersebut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada pekan lalu.
"SK atas lahan seluas 61 hektare tersebut telah diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Suwito kepada kami pekan lalu," kata General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.
Karena itu, untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melaksanakan rapat koordinasi intensif guna sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak Tanah.
Lebih jauh, dijelaskan Wisnu, penyerahan SK ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya, sekaligus menjadi dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.
Wisnu juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan.
Dengan legalitas lahan ini, lanjut dia, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi.
Dengan terbitnya SK Hak tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mengelola dan mengamankan aset negara secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi.
Penyerahan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 x 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional.