Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, menangkap provokator penghalang penggerebekan ladang ganja pada tanggal 13 Februari 2026.

Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Yulius Saputra di Empat Lawang, Jumat, menerangkan pihaknya pada 13 Februari 2026 melakukan penggerebekan terhadap ladang ganja seluas tiga hektare.

Pada saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari puluhan warga yang membawa senjata tajam dan aksi tersebut diduga diprovokasi oleh tersangka F (43).

"Hari ini tersangka sudah kami amankan," tegasnya.

Tersangka F tercatat sebagai warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Saat personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang akan mengamankan tersangka (pasutri penunggu ladang ganja) di lokasi penemuan ladang ganja, tersangka ini datang bersama puluhan warga datang membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan aparat Satreskrim Polres Empat Lawang saat Feriyadi sedang berada di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.