Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa evaluasi berkala sejumlah program di Kemenkum merupakan langkah strategis untuk memastikan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang disiplin, kami optimistis kinerja pada Triwulan II akan semakin meningkat,” ujarnya, Kamis.
Terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Triwulan I serta pelaporan rencana aksi dan strategi pelaksanaan kegiatan serta anggaran Triwulan II, Kamis (26/3).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, serta diikuti oleh Koordinator BSK, Analis Hukum, Analis Kebijakan, dan peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, John Batara Manikallo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSK serta analisis peraturan perundang-undangan pada Triwulan I yang dinilai berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya peningkatan ritme kinerja pada Triwulan II agar target yang telah ditetapkan pada Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
“Beberapa agenda penting dalam waktu dekat, seperti monitoring dan evaluasi hasil analisis peraturan daerah serta kegiatan Policy Talks, harus dipersiapkan secara matang dan dilaporkan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah,” ujarnya.
Dari sisi pengelolaan anggaran, capaian kinerja BSK Kanwil Kemenkum Sulbar pada Triwulan I menunjukkan hasil yang sangat baik dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 100 persen. Hal ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sehingga pentingnya perhatian terhadap rencana aksi (Renaksi) dan pedoman pelaksanaan kegiatan dari Unit Kerja Eselon I. Ia mengingatkan bahwa data dukung Renaksi harus diunggah paling lambat tanggal 5 setiap bulan berikutnya.