Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi bertajuk “Memahami Hak dan Prosedur, klaim santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, pada Rabu (8/4).
Kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ira Hijrana melalui keterangan tertulis diterima di Makassar, Minggu, mengatakan kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Imigrasi Parepare dengan PT Taspen Kantor Cabang Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare, dan dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari PT Taspen,Lafitra Yustio Desnawardana, serta dari BPJS Ketenagakerjaan, Rikki Himawan Putra, dan diikuti sekitar 80 orang peserta yang terdiri dari ASN Kantor Imigrasi Parepare, peserta magang Kementerian Perhubungan, tenaga outsourcing, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah kerja.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan perbedaan peran dan program antara PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang dijelaskan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), termasuk alur dan prosedur pengajuan klaim santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait hak dan manfaat yang dapat diperoleh serta mekanisme klaim yang harus dilakukan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaan program PT Taspen bagi ASN serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kerja.(*/Inf)