
BBPOM dan MUI nyatakan oli bukan untuk konsumsi manusia

Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa oli tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia maupun sebagai obat.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan di Makassar, Kamis, mengatakan oli bukan termasuk kategori pangan sehingga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun. Hal itu menanggapi video viral yang memperlihatkan sejumlah orang yang minum oli dengan alasan sebagai obat.
“Tentunya oli tidak masuk kategori pangan dan tidak boleh dikonsumsi karena memang tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kandungan bahan kimia dalam oli berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati dan ginjal.
Menurut dia, tindakan meminum oli merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan berbahaya bagi kesehatan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melindungi diri serta keluarga dari tindakan yang merugikan.
Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya secara medis, tetapi juga dilarang dalam ajaran agama.
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” katanya.
Ia menjelaskan, oli merupakan bahan penting untuk kendaraan, namun jika dikonsumsi seperti minuman akan berdampak buruk dan merusak kesehatan.
Menurut dia, perilaku meminum oli dengan dalih meningkatkan stamina, lalu disebarluaskan di media sosial merupakan tindakan keliru yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.
MUI Sulsel mengingatkan bahwa meskipun efeknya tidak selalu langsung terlihat, konsumsi oli dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang membahayakan kesehatan manusia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM dan MUI Sulsel nyatakan oli bukan untuk konsumsi
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
