
BBPOM Makassar sita 96 ribu butir obat ilegal

Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita 96.000 butir obat ilegal jenis Triheksifenidil (THP) dalam operasi penindakan pada awal April 2026.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak memenuhi syarat. Kejahatan obat ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas,” ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan di Makassar, Senin.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap melalui metode pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) setelah adanya informasi dari Direktorat Intelijen BPOM terkait pengiriman paket mencurigakan ke Makassar, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada Selasa (7/4), tim gabungan melakukan pengawasan hingga paket tiba pada sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Makassar dan menemukan dua koli berisi 96 botol, masing-masing berisi 1.000 butir tanpa label atau identitas.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan obat tersebut mengandung Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per butir, yang termasuk obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
“Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan halusinasi, ketergantungan, penurunan kesadaran hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” katanya.
Pada kasus ini, katanya, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rutan Polda Sulsel dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Perwira dari Reskrim Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman serta menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal, karena kejahatan tersebut tergolong kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu BBPOM Makassar memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta dan penindakan ini telah mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek "KLIK" serta tidak mudah percaya pada promosi obat yang menyesatkan.
Prinsip Cek KLIK adalah salah satu slogan atau kampanye edukasi dari BPOM untuk membantu masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan yakni dengan cara mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM Makassar sita 96 ribu butir obat ilegal
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
