Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian meminta Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan memberikan tuntutan hukuman berat bagi pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau pupuler disebut begal motor karena tindakan sudah berbahaya.

"Kami berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku kami sebut pencurian dengan kekerasan atau curas dan media menyebut begal, seberat beratnya sesuai aturan Undang-undang KUHP maksimal 1 tahun delapan bulan," kata Kapolrestabes Makassar Kompol Fery Abraham di Makassar, Jumat.

Menurut dia hukuman bagi pelaku begal yang berulang kali tertangkap harus diberikan efek jera sehingga ini menjadi pelajaran bagi mereka yang ingin melakukan perbuatan sama. Kendati masih dibawa umur tapi keputusan hukum harus sepadan.

Fery menyebutkan rata-rata yang pernah tertangkap melakukan curas hanya di tahan beberapa bulan, berdasarkan pengalaman dan data yang diiperoleh rata-rata pelaku yang keluar penjara kembali melakukan hal itu lagi.

"Tentunya tuntutan harus sesuai dengan ancaman hukuman yang mereka dapat. Pengalaman rata-rata pelakunya saat divonis hanya beberapa bulan dipotong masa tahanan, padahal perbuatan mereka sangat berbahaya bisa melukai dan menghilangkan nyawa orang," tandasnya.

Mengenai dengan adanya dugaan begal ini mempunyai jaringan atau struktur, kata dia, masih dalam pengembangan mengingat pelakunya rata-rata masih dibawah umur.

Pihaknya berupaya memberikan dorongan kepada penyidik untuk memberikan data selengkapnya bagi para pelaku yang sudah berulang kali ditangkap agar bisa menjani hukuman berat karena sudah menyebarkan teror kejahatan.

Diketahui pada pasal 365 KUHP disebutkan terdakwa diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dan bila perbuatan dilakukan pada waktu malam pada sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan serta perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam pidana palng lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya berdasarkan operasi cipta kondisi selama dua pekan lalu tim Buser dari Polrestabes Makassar dan jajaran di Polsek 14 kecamatan berhasil membekuk 29 tersangka pelaku Curas atau populer disebut begal disejumlah daerah rawan di Makassar.

Dalam rilis barang bukti kejahatan bersama tersangka di kantor Polrestabs Makassar kasus Curas selama dua pekan ada 33 kejadian dengan 20 kasus dan pelaku 29 orang rata-rata di bawah umur. Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor ada 48 kejadian dengan 22 kasus dan tersangka 26 orang.

Total tersangka dihadirkan 55 orang dari tahanan hampir semua Polsek di Makassar, sedangkan barang bukti digelar yakni ratusan anak panah, puluhan ketapel, sejumlah parang, senjata tajam, ponsel, satu televisi layar datar dan mesin bor, mesin las, dan 25 motor serta dua mobil.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024