Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta mahasiswa turut membantu mengawasi penyaluran dana desa.

Anggaran Dana Desa atau ADD ini membutuhkan pengawasan seluruh pihak termasuk kampus dan mahasiswanya di minta ikut membantu mengawasi dana desa ketika melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa, ujar Marwan di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu.

Ia telah membentuk Forum Universitas di Kementerian serta satuan tugas (satgas) pengawasan dana desa guna meminimalkan permainan oknum kepala desa yang menggunakan anggaran bukan pada peruntukkannya.

"Forum Universitas ini sebagai bentuk keseriusan. Unhas diharapkan menjadi pelopor pengawasan dana desa melalui KKN secara tematik di sejumlah desa," paparnya di hadapan ratusan mahasiswa Fakutas Ekonomi itu.

Marwan menyebut di Indonesia terdiri dari 77.126 desa dan 18.206 desa merupakan desa tertinggal. Sebagian besar kantong kemiskinan terletak di wilayah pedesaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Maret 2014 proporsi kemiskinan penduduk desa mencapai 14,17 persen atau 17,77 juta jiwa.

"Sementara untuk proporsi penduduk miskin di perkotaan mencapai 10,51 juta atau sekitar 8,34 persen," tutur mantan Ketua Fraksi PKB DPR 2009-2014 ini saat pelaksanaan `Accounting Day` di Auditorium Prof Amiruddin Kampus Unhas.

Politisi PKB ini mengungkapkan dana desa telah disalurkan pemerintah pada 2015 sebesar Rp20,7 triliun yang diyakini telah memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,5 persen.

"Tahun ini pemerintah kembali mengucurkan dana desa lebih besar yakni Rp47 triliun, sehingga rata-rata desa bisa mendapatkan anggaran Rp600-Rp700 per desa. Hingga periode Januari 2016, 85 persen penggunaan dana desa 2015 telah digunakan untuk pembanguan desa," paparnya.

Untuk prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip yakni keadilan dengan mengutamakan kepentingan warga desa tanpa membeda-bedakan.

Kebutuhan prioritas desa yang sifatnya mendesak yang berhubungan langsung dengan sebagai besar masyarakat desa serta tipologi desa.

Program dan kegiatan pembangunan desa, lanjutnya, dapat dipertimbangkan tipologi desanya berdasarkan tingkat perkembangan, juga kemajuan desa meliputi, desa tertinggal atau sangat tertinggal dalam hal pembangunan serta sarana dan prasarana untuk kebutuhan akses kehidupan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa, lanjutnya, untuk pembangunan desa dialokasikan guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Dana desa tentu saja meliputi pemenuhak hak dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan berkelanjutan.

Perhatian negara dalam membangun desa, kata Jafar, akan semakin maksimal. Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla, dengan memberdayakan desa akan menjadi kekuatan besar Indonesia.

"Tujuan Undang-undang Desa ini satu nafas dengan visi misi perencanaan pembangunan nasional 2015-2019 yang bersumber dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo khususnya cita ke tiga mengawal impentasi Undang-undang desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024