Ternate (ANTARA Sulsel) - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) mengeluhkan maraknya penambang pasir yang melakukan penambangan pasir galian C.

"Kami telah menyurat ke pihak berwenang untuk menindak para penambangan pasir atau galian C di areal pantai Desa Momojiu dan Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel)," kata Kepala Bapedalda Kabupaten Pulau Morotai, Mahfud Tuasikal di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, Bapedalda memang sudah melarang, namun masyarakat di dua Desa tersebut masih melakukan penambangan galian C.

Menurutnya, Segala upaya untuk melakukan pelarangan pengambilan galian C sudah dilakukan, hanya saja masyarakat tidak mengubris, bahkan Bapedalda juga sudah melibatkan anggota polisi untuk melakukan penertiban, namun tidak dihiraukan.

"Di saat kami turun di desa Momojiu  dan membawa dua anggota polisi, kami sudah melarang warga yang mengambil pasir, karena merusak lingkungan sekitar, setelah kami kembali malamnya mereka kembali melakukan galian," katanya.

Para penambang liar ini, katanya, sengaja memanfaatkan waktu untuk mengelabui petugas maupun warga lainnya, karena ketika petugas berada di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas galian, tapi setelah petugas tidak ada baru mereka melakukan galian, padahal warga yang bisa melakukan pengambilan pasir yaitu Yamin Idi dan Amin Toton sudah berulang kali dipanggil, hanya saja himbauan yang selalu disampaikan tidak pernah membuat keduanya jera.

"Bahkan, dari laporan memang warga setempat biasanya melakukan galian pasir di desa Momujiu telah kami panggil berulangkali, mengingatkan kepada mereka berhenti mengambil pasir, bahkan juga sudah membuat surat pernyataan, tapi tetap  saja melakukan penambangan pasir," katanya.

Untuk itu, dirinya berjanji, dalam waktu dekat bakal turun kembali ke lapangan untuk memastikan aktivitas galian C yang dilakukan warga kedua desa itu, karena di wilayah Morotai yang paling berbahaya adalah desa Momujiu, akibat penambangan pasir yang dilakukan sangat mengancam kuburan umum, talud, dan jalan raya.

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024