Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan kebijakan menindak truk yang melakukan aktivitas pengangkutan material galian C di dalam Kota Mamuju bila muatannya melebihi kapasitas.

"Kami tunggu instruksi Bapedalda Mamuju, bila Bapedalda Mamuju telah menyatakan agar truk yang mengangkut truk timbunan melebihi kapasitas mengganggu lingkungan dan butuh ditindak maka kami akan tindak tegas," kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Petrus di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu instruksi tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pemilik truk yang mengangkut timbunan melebihi kapasitas berlalu lalang di dalam Kota Mamuju.

"Semua wewenang ada di Bapedalda Mamuju jadi butuh ketegasannya agar sanksi terhadap oknum tersebut yang dianggap mengganggu dan menimbulkan dampak lingkungan," katanya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan pemilik truk pengangkut timbunan di Kota Mamuju sudah ada yang nampak mengganggu dan meresahkan masyarakat, namun belum dapat ditindak karena mesti ada kebijakan untuk ditindak dari Bapelda Mamuju.

"Sehingga secepatnya Bapedalda Mamuju memperhatikan persoalan ini dan menerbitkan surat untuk menindak truk yang melanggar tersebut," katanya.