Kejati Mintai Keterangan Kepala DTRB Makassar
Selasa, 17 Januari 2017 5:35 WIB
DTRB Kota Makassar (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami dugaan kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dengan meminta keterangan langsung Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar.
"Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-faktanya. Kita hanya meminta keterangan saja dari pihak-pihak terkait termasuk Pak Kadis Tata Ruang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.
Dalam kasus dugaan penyelewengan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi (m2) yang diduga merugikan uang negara itu selain meminta keterangan dari pihak pemerintah kota Makassar juga meminta keterangan dari pengusahanya.
Adapun Kepala DTRB Makassar yang diperiksa yakni Ahmad Kafrawi setelah sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Sabri beberapa waktu lalu.
Selain itu, dari kalangan pengusaha juga memanggil pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Jen Tang diperiksa karena lahan yang dipersewakan diduga dilakukan pegawainya Rusdi CS dan Jayanti.
Jen Tang disinyalir punya peran dalam kegiatan sewa menyewa lahan seluas 19,999 m2 di Kelurahan Buloa. Nilai sewa diketahui sebesar Rp500 juta per tahun.
Padahal tanah yang disewakan merupakan tanah garapan. Sedangkan hak garap semestinya tidak bisa perjualbelikan ataupun dipersewakan
Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar New Port (MNP).
Hanya saja, setelah pembayaran pertama selesai, PT PP mulai menghentikan penyewaan tahun kedua. Penghentian ini, karena pengelola proyek MNP mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan negara.
Salahuddin menjelaskan, jika dalam penyelidikan awal atau puldata dan pulbaket itu ditemukan kuat unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, maka status perkaranya dipastikan akan ditingkatkan.
"Nantilah, belum bisa terlalu cepat diekspose ke publik dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan kasus. Sifatnya juga ini masih rahasia," katanya lagi.
"Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-faktanya. Kita hanya meminta keterangan saja dari pihak-pihak terkait termasuk Pak Kadis Tata Ruang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.
Dalam kasus dugaan penyelewengan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi (m2) yang diduga merugikan uang negara itu selain meminta keterangan dari pihak pemerintah kota Makassar juga meminta keterangan dari pengusahanya.
Adapun Kepala DTRB Makassar yang diperiksa yakni Ahmad Kafrawi setelah sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Sabri beberapa waktu lalu.
Selain itu, dari kalangan pengusaha juga memanggil pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Jen Tang diperiksa karena lahan yang dipersewakan diduga dilakukan pegawainya Rusdi CS dan Jayanti.
Jen Tang disinyalir punya peran dalam kegiatan sewa menyewa lahan seluas 19,999 m2 di Kelurahan Buloa. Nilai sewa diketahui sebesar Rp500 juta per tahun.
Padahal tanah yang disewakan merupakan tanah garapan. Sedangkan hak garap semestinya tidak bisa perjualbelikan ataupun dipersewakan
Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar New Port (MNP).
Hanya saja, setelah pembayaran pertama selesai, PT PP mulai menghentikan penyewaan tahun kedua. Penghentian ini, karena pengelola proyek MNP mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan negara.
Salahuddin menjelaskan, jika dalam penyelidikan awal atau puldata dan pulbaket itu ditemukan kuat unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, maka status perkaranya dipastikan akan ditingkatkan.
"Nantilah, belum bisa terlalu cepat diekspose ke publik dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan kasus. Sifatnya juga ini masih rahasia," katanya lagi.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
PN Bulukumba tolak gugatan sengketa lahan adat Kajang, penggugat justru dihukum
15 January 2026 15:48 WIB
Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala
06 January 2026 19:53 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB