Sungguminasa (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam mengatasi permasalahan Bea Peolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menerapkan sistem penerimaan dalam jaringan (daring/online).

"Penerapan sistem online lebih baik dari cara-cara konvensional termasuk dalam penerimaan BPHTB yang dianggap masih menimbulkan masalah dalam pelayanannya, makanya kita akan lakukan terobosan agar meminimalisir masalah," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin.

Sebelum penerapan sistem online ini dilakukan, dirinya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk membahas rencana tersebut.

Adnan sendiri berharap banyak dengan program yang dijalankannya itu demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir adanya dugaan praktek pungutan liar ataupun sejenisnya.

"Banyak manfaat yang diharapkan bisa diraih dengan sistem online ini. Dengan online akan memperpendek jalur administrasi penggurusan BPHTB sekaligus menciptakan transparansi yang mengindari kecurangan dalam tahapan validasi," katanya.

Bukan cuma itu, ia juga menekankan agar pengembang mesti jujur dan transparan dalam hal pelaporan dan pencatatan transaksi sesuai dengan harga yang diedarkan kepada masyarakat atau pembeli.

"Para pengembang harus jujur dan transparan. Jangan nakal, nilai yang dimasukkan ke Pemda harus sesuai dengan harga transaksi dan brosur yang diedarkan ke user," tekannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024