Pemkab Gowa Terapkan BPHTB Daring
Senin, 8 Mei 2017 20:08 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (dua kiri) menerima kunjungan DPD REI Sulsel di Sungguminasa, Senin (8/5). Terkait permasalahan BPHTB, Pemkab Gowa akan menerapkan sistem penerimaan dalam jaringan.(FOTO/Humas Gowa)
Sungguminasa (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam mengatasi permasalahan Bea Peolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menerapkan sistem penerimaan dalam jaringan (daring/online).
"Penerapan sistem online lebih baik dari cara-cara konvensional termasuk dalam penerimaan BPHTB yang dianggap masih menimbulkan masalah dalam pelayanannya, makanya kita akan lakukan terobosan agar meminimalisir masalah," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin.
Sebelum penerapan sistem online ini dilakukan, dirinya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk membahas rencana tersebut.
Adnan sendiri berharap banyak dengan program yang dijalankannya itu demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir adanya dugaan praktek pungutan liar ataupun sejenisnya.
"Banyak manfaat yang diharapkan bisa diraih dengan sistem online ini. Dengan online akan memperpendek jalur administrasi penggurusan BPHTB sekaligus menciptakan transparansi yang mengindari kecurangan dalam tahapan validasi," katanya.
Bukan cuma itu, ia juga menekankan agar pengembang mesti jujur dan transparan dalam hal pelaporan dan pencatatan transaksi sesuai dengan harga yang diedarkan kepada masyarakat atau pembeli.
"Para pengembang harus jujur dan transparan. Jangan nakal, nilai yang dimasukkan ke Pemda harus sesuai dengan harga transaksi dan brosur yang diedarkan ke user," tekannya.
"Penerapan sistem online lebih baik dari cara-cara konvensional termasuk dalam penerimaan BPHTB yang dianggap masih menimbulkan masalah dalam pelayanannya, makanya kita akan lakukan terobosan agar meminimalisir masalah," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin.
Sebelum penerapan sistem online ini dilakukan, dirinya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk membahas rencana tersebut.
Adnan sendiri berharap banyak dengan program yang dijalankannya itu demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir adanya dugaan praktek pungutan liar ataupun sejenisnya.
"Banyak manfaat yang diharapkan bisa diraih dengan sistem online ini. Dengan online akan memperpendek jalur administrasi penggurusan BPHTB sekaligus menciptakan transparansi yang mengindari kecurangan dalam tahapan validasi," katanya.
Bukan cuma itu, ia juga menekankan agar pengembang mesti jujur dan transparan dalam hal pelaporan dan pencatatan transaksi sesuai dengan harga yang diedarkan kepada masyarakat atau pembeli.
"Para pengembang harus jujur dan transparan. Jangan nakal, nilai yang dimasukkan ke Pemda harus sesuai dengan harga transaksi dan brosur yang diedarkan ke user," tekannya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Makassar, Nusron Wahid minta kepala daerah bebaskan BPHTB untuk warga miskin
13 November 2025 17:41 WIB
Menteri PKP : Penghapusan BPHTB-Retribusi PBG bagi MBR mempercepat Program 3 Juta Rumah
25 November 2024 14:50 WIB, 2024
Menteri PKP: Penghapusan BPHTB dapat menurunkan harga rumah bagi MBR
15 November 2024 8:49 WIB, 2024
Presiden Jokowi teken PP 29/2024 terkait insentif pembebasan BPHTB di IKN
16 August 2024 8:53 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Pemkot Makassar imbau spirit perjuangan Gaza jadi inspirasi ASN berkinerja
15 February 2026 12:48 WIB