Gowa, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan memerintahkan Dinas Pengelolah Keuangan Daerah setempat untuk memangkas jalur birokrasi validasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Saya sudah perintahkan kepada DPKD untuk memangkas jalur birokrasi validasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena ini salah satu layanan publik yang banyak menuai sorotan," ujarnya di Gowa, Selasa.
Adnan Purichta mengatakan upaya memutus mata rantai dari jalur birokrasi yang berbelit-belit, bukan cuma pada DPKD tetapi terhadap semua jenis pelayanan publik lainnya.
"Semua jenis pelayanan publik lainnya juga begitu. Birokrasi itu tetap ada, tetapi lama pelayanannya yang ingin kita perpendek dan kalau bisa hanya dalam beberapa jam itu lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Kadis DPKD, H Ismail Majid menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.
"Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai dengan nilai transaksi yang ada di lapangan, maka waktunya akan cepat selesai," jelasnya.
Dulunya, lanjut Ismail, proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa, yang terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD.
Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasii BPHTB maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Dinas DPKD Pemkab Gowa untuk melakukan pemeriksaan.
"Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa," ujarnya.
Terkait kekhwatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, kekhawatiran itu wajar muncul karena adanya pengurangan waktu.
"Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggung jawabkan," terangnya
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kempemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Kemudian NPWP wajib pajak , KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.