Makassar (Antara Sulsel) - Sidang praperadilan kasus gula rafinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dengan tersangka pengusaha gula rafinasi Ridwan Tandiawan menghadirkan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan hakim tunggal Bernadette, Rabu, menjelaskan tentang bahayanya gula rafinasi yang jika dikonsumsi langsung.

"Gula rafinasi pada umumnya adalah untuk industri dan jika dikonsumsi langsung tanpa diolah akan sangat berbahaya bagi tubuh," ujar saksi Murniwati dari BPOM.

Bahkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menanyakan tentang izin edar dari gula rafinasi yang telah berakhir apakah bisa diperpanjang atau tidak.

"Izin edar untuk gula rafinasi itu tidak diperpanjang tetapi diperbaharui. Ada mekanisme untuk memperbaharui izinnya dan itu minimal enam bulan sebelum mati izinnya," jelasnya.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan pemohon Ridwan Tandiawan ini karena dirinya tidak terima adanya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sulsel, AKBP Yuliar mengatakan, sidang praperadilan bisa diajukan setiap warga negara karena memang telah diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka kepemilikan gula rafinasi yang telah memperjualbelikannya secara umum di tingkat ecer.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah dua alat bukti dikantonginya serta penyelidikan kasus telah rampung. Penetapan dilakukan pada 22 Mei 2017.

Karena penetapan itu, tersangka Ridwan Tandiawan tidak menerima baik penetapannya dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar pada Sabtu, 20 Mei 2017.

"Semua gula rafinasi ini kita sita dan dipasangi police line (garis polisi). Semuanya tidak boleh keluar setelah di police line," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.

Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024