Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono memerintahkan seluruh kapolres untuk melakukan razia dan menyita semua gula rafinasi yang telah didistribusi untuk masyarakat umum.
"Semua kapolres sudah diperintahkan untuk razia gula rafinasi yang dijual eceran kepada masyarakat dan jika ditemukan, gulanya harus ditarik dari peredaran," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yudhiawan di Makassar, Senin.
Ia mengatakan semua gula rafinasi yang sudah diedarkan ke daerah-daerah untuk dijual secara umum kepada masyarakat harus disita karena tidak sesuai peruntukkan.
Dicky mengaku 5.000 ton gula rafinasi sudah disita di gudangnya milik Ridwan Tandiawan, di Jalan Ir Sutami Makassar atau tepatnya di gudang UD Benteng Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan jika gula rafinasi yang disitanya itu sudah diedarkan sejak tiga tahun terakhir ini.
"Makanya, yang belum diedarkan untuk masyarakat umum ini kita police line dan tidak boleh keluar. Kalau yang sudah terlanjur keluar, maka tugas jajaran Polres melakukan razia dan jika ditemukan, maka harus ditarik," katanya.
Sebelumnya, Sabtu (21/5), Tim gabungan Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Dicky mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.

