Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa, yaitu advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, diduga merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi.
Ketiga perkara itu, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan importasi gula.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar mendakwa ketiganya telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya: Tiga terdakwa rintangi penegakan hukum kasus korupsi timah hingga gula

