Makassar (Antaranews Sulsel) - Tunggakan tagihan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Mei 2018 mencapai Rp116, 4 miliar.
"Kalau mengacu pada regulasi, seharusnya pembayaran sebelum tanggal 10. Namun, karena ada masalah koordinasi, komunikasi, dan keterlambatan berita acara rekonsiliasi, sering terjadi keterlambatan pembayaran," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan Barat Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) I Made Puja Yasa usai menemui Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono di Makassar, Senin.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tagihan iuran PBI APBD kabupaten/kota di Sulsel hingga 18 Mei 2018 mencapai Rp237,5 miliar, sementara total pembayaran baru mencapai Rp121,1 miliar.
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, kata dia, hanya dua kabupaten yang telah melunasi seluruh tagihan, yakni Kabupaten Takalar dan Selayar. Selain itu, terdapat 18 kabupaten/kota yang telah melakukan pembayaran namun belum melunasi tagihan hingga Mei.
Ia menyebutkan terdapat empat kabupaten/kota yang sama sekali belum melakukan pembayaran hingga April 2018, yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Toraja Utara.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan total tunggakan dari empat kabupaten/kota tersebut mencapai Rp43,9 miliar.
"Kota Makassar tagihannya mencapai Rp18,8 miliar," imbuhnya.
Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah kabupaten/kota agar pembayaran dapat lebih awal.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan perbaikan mekanisme pembayaran iuran PBI BPJS Kesehatan oleh kabupaten/kota.
Selama ini, katanya lagi, mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan baru dilakukan setelah laporan masuk. Hal ini memengaruhi aliran kas BPJS Kesehatan. Pihaknya akan membicarakan apakah memungkinkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan di depan sebelum pelaporan.
"Saya perintahkan kepada jajaran saya, dari Dinas Kesehatan, BPKD dan Biro Aset, agar ini dikaji bisa ngak ini dirumuskan untuk menjawab permohonan BPJS Kesehatan," pungkasnya.