
Ombudsman terima aduan guru ptt tidak digaji

Tim ombudsman Sulbar akan melakukan pemetaan untuk mengetahui apakah laporan ini dilanjutkan atau tidak, dan untuk untuk melihat apakah laporan ini masuk kategori RCO (reaksi cepat ombudsman)
Mamuju (Antaranews Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menerima aduan dari guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang selama tujuh bulan belum menerima gaji dari pemerintah.
"Ombudsman Sulbar menerima aduan guru PTT yang sudah tujuh bulan belum menerima gaji. Secara pribadi kami menilai persoalan ini tidak seharusnya terjadi, dan sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan," kata Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, guru honorer seharusnya menerima gaji setiap bulan dari pemerintah Sulbar karena mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi.
"Apalagi anggarannya sudah tersedia di APBD setelah dibahas DPRD Sulbar dan pemerintah di Sulbar, jadi mengapa gaji yang menjadi haknya harus tertunda," katanya.
Menurut dia, Ombudsman Sulbar akan melakukan verifikasi laporan ratusan guru PTT di Sulbar yang belum menerima gaji pemerintah tersebut karena diduga telah terjadi praktek mal administrasi dilakukan pemerintah Sulbar.
"Tim ombudsman Sulbar akan melakukan pemetaan untuk mengetahui apakah laporan ini dilanjutkan atau tidak, dan untuk untuk melihat apakah laporan ini masuk kategori RCO (reaksi cepat ombudsman)," katanya.
Ombudsman Sulbar lanjutnya, akan bekerja professional dan berimbang serta berupaya masalah ini menemui titik terang dan ada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Ia mengakui jika kondisi pelayanan publik di Sulbar masih sangat memprihatinkan termasuk sektor layanan publik sektor pendidikan dan kesehatan.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
