Logo Header Antaranews Makassar

Ranperda RZWP3K kembali dibahas Pansus DPRD Sulsel

Kamis, 19 Juli 2018 20:34 WIB
Image Print
Suasana rapat Pansus Ranperda RZWP3K di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (19/7). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Makassar (Antaranews Sulsel) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil atau RZWP3K kembali dibahas Panitia Khusus di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.

Dalam lanjutan pembahasan Ranperda tersebut, sejumlah tenaga ahli dihadirkan dalam merumuskan serta memberikan masukan dan koreksi terhadap hasil pembahasan pada rapat yang lalu.

Anggota Pansus RZWP3K Irwan Hamid mengemukakan, dari hasil kunjungan di kawasan reklamasi Makassar New Port dan aspirasi yang diterima masyarakat di Pelabuhan Paotere, reklamasi tersebut, kata dia, tidak akan berdampak positif pada mereka, sehingga perlu perhatian.

Selain itu total reklamasi di Makassar New Port tersebut diketahui seluas 228 hektare dengan rincian tahap satu seluas 12,2 hektare dan tahap dua 106 hektare. Masyarakat sekitar bahkan tidak mengetahui luas reklamasi tersebut.

"Ini seharusnya disinkronisasi dalam Ranperda. Apakah pihak Pelindo ini sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, mesti disinkronkan, kalau tidak maka bisa melanggar ini," paparnya.

Sementara anggota lain Muhammad Anas Hasan mengemukakan masalah lain terkait dengan sengketa kepemilikan Pulau Kambing berada di antara Kabupaten Bulukumba dan Selayar, sebab statusnya belum jelas.

Sedangkan di Kabupaten Bantaeng terkait dengan pendirian smelter termasuk pembangunan pelabuhan dan kapal-kapal mulai masuk juga belum dilaporkan zonasinya, padahal sepanjang daerah itu merupakan lokasi pengembangan rumput laut.

Staf ahli penyusunan Ranperda RZWP3K, Muchlis, mengatakan Ranperda ini pembahasannya harus dipercepat sesuai dengan arahan Kementerian terkait. Kalau sudah ada rancangan naskah akademik tentu perlu pendekatan sosiologis sehingga pembahasan ranperda tidak terlalu lama.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia diamanatkan bahwa percepatan penetapan RZWP3K di 34 provinsi harusnya sudah selesai pada tahun 2018.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Sulkaf S Latief pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya terus menerima masukan tentang Raperda tersebut dari beberapa kabupaten kota.

"Ada beberapa masukan yang ditampung dari berbagai daerah termasuk tentang reklamasi di berapa kabupaten kota seperti Pare-pare dan Palopo, termasuk pelabuhan di Bulukumba dan Bantaeng serta masukan lain tetap ditamoung untuk dibicarakan di DPRD," katanya.

Proses penyusunan dan penetapan Perda tersebut di Sulsel telah dilakukan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang RZWP3K.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah dengan tahapan penyusunan dan konsultasi teknis peta tematik, penyusunan konsultasi teknis dan konsultasi publik, dokumen awal serta pembahasan di Pansus DPRD untuk di evaluasi selanjutnya ditetapkan.

Selain itu, proses pembahasan Ranperda RZWP3K oleh Pansus tingkat DPRD Sulsel sejak Januari-Juli 2018 masih pada tingkatan pembahasan serta masukan-masukan.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengevaluasi dengan meminta DPRD bersama Pemerintah Provinsi segera menyepakati Ranperda tersebut menjadi Perda.

"Memang agak molor dari perencanaan, kami dari Pansus sangat hati-hati dalam mengambil langkah pada Ranperda ini, apalagi kondisi terakhir sudah ada temuan hasil pemeriksaan BPK terkait lahan 12 hektar di Reklamasi CPI yang bermasalah," ungkap Ketua Pansus RZWP3K, Fachruddin Rangga.

Selain itu, lanjut dia, ada 18 kabupaten kota yang masuk dalam RZWP3K karena mempunyai kawasan garis pesisir sehingga ini perlu ketelitian dalam penetapan Perda nantinya.

"Kami terus menerima masukan dari berbagai daerah, meskipun ada keterlambatan dalam pembahasan ini, karena kami berharap tidak ada sedikit pun ada yang tertindas dan tertinggal dari kebijakan lahirnya Perda RZWP3K," tambahnya.

Rapat Pansus tersebut belum memutuskan apa-apa dan masih akan melakukan pembahasan-pembasahan tentang masukan-masukan baik dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya. Rapat pembahasan dijadwalkan pekan depan.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026