Logo Header Antaranews Makassar

Marss sikapi kasus buku merah KPK

Selasa, 23 Oktober 2018 22:55 WIB
Image Print
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib (kanan) dan Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wakonubun (dua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor ACC Sulawesi, Selasa (23/10). Antara/Darwin Fatir

Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga masyarakat sipil tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Sulawesi Selatan (Marss) menyikapi peristiwa `Buku Merah` yang diduga melibatkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dikembalikan ke institusinya.

"Seharusnya KPK bersikap tegas, tidak perlu mengatakan bahwa seolah-olah mau dibenturkan (Polri). Ini terkait dengan penegakan hukum dan harus diproses. Makanya mesti ada keberanian KPK untuk memproses ini," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Muthalib kepada wartawan, di Makassar, Selasa.

Marss adalah kelompok dari beberapa lembaga yang bergabung, yakni ACC Sulawesi, FIK Ornop, Walhi Sulsel, Perak Institut, Lapar, UPPM UMI, dan sejumlah akademisi lainnya di bidang hukum, seperti Prof Marwan Mas, Andi Luhur Prianto, serta Ikadin Sulsel,

Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus berani menyelesaikan persoalan ini, sebab sama halnya KPK mengusut pengacara yang menghalang-halangi proses penyelidikan, karena tidak ada bedanya.

Jadi kasus ini, kata Thalib, harus dilanjutkan, dan KPK segera memanggil oknum-oknum penyidik tersebut yang diduga melakukan perusakan sekaligus merobek Buku Merah yang terekam CCTV di kantor KPK Jakarta.

Dalam rekaman CCTV penyobekan buku merah dugaan aliran dana ke pejabat Polri dalam kasus Basuki Hariman terlihat dua orang oknum penyidik dari unsur Polri, diketahui bernama Ronald Rolandy dan Harun, di ruang kolaborasi.

Meski demikian rekaman CCTV tersebut masih diteliti KPK untuk memastikan apakah keduanya sengaja menyobek Buku Merah tersebut.

Perusakan dan penghilangan barang bukti dalam kasus Basuki Hariman yang diduga melibatkan elit institusi penegak hukum itu, kata dia lagi, patut diusut secara tuntas oleh KPK karena terjadi di dalam `rumah` KPK itu sendiri, melibatkan oknum penyidik KPK.

Kasus ini telah masuk perbuatan pidana `merintangi atau menghalangi proses penyidikan` kasus tipikor sebagaimana dalam pasal 21 Undang Undang KPK.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh didiamkan, karena akan sangat mencoreng nama KPK selama ini dipandang sebagai institusi yang menerapkan standar kode etik superketat berupa `zero tolerance`.

Dalam pernyataan sikap Marss dibacakan Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun menyatakan, mendesak KPK mengusut tuntas pelaku perusakan barang bukti dalam perkara tipikor Basuki Hariman (Skandal Buku Merah) diduga kuat melibatkan elit penegak hukum serta pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, dalam penanganan kasus korupsi di Sulsel, mendesak Kapolda dan Kejati Sulsel memprioritaskan pengusutan kasus-kasus tipikor mandek, baik yang disupervisi KPK maupun yang tidak, namun mendapat sorotan masyarakat luas, sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja penegakan hukum, nondiskriminatif, tidak tebang pilih, serta nonpolitis.

Mereka juga mendesak Polda serta Kejari Sulsel menjelaskan secara terbuka kepada publik progres penuntasan kasus-kasus tipikor yang mandek sebagaimana dalam poin 1 Undang Undang Tipikor.

KPK juga didesak agar menjalankan fungsi korsup ke Polda dan Kejati Sulsel secara profesional sesuai amanah UU KPK, utamanya kepada kasus-kasus mandek dan mendapat sorotan publik.

"Kami juga mendesak KPK melakukan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi Dana Reses DPRD Kota Makassar Tahun 2015-2016, dan jika dipandang perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut," ujar Kadir pula.



Pewarta :
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026