Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan 80 persen dari 24 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Sulsel belum mencetak alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif.
"Sesuai tahapan kampanye oleh masing-masing calon anggota legislatif itu sudah dimulai tanggal 23 September 2018. Tapi, laporan yang kami terima hingga hari ini ternyata masih banyak KPU belum mencetak alat peraga kampanye caleg," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, di Makassar, Senin.
Ia mengatakan Pemilu 2019 yang akan digelar itu meliputi pemilihan calon anggota legislatif yakni DPRD, DPR, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden.
Dia menyebutkan sesuai dengan jadwal tahapan, para peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye pada 23 September 2018 dengan disertai alat peraga kampanyenya masing-masing agar masyarakat bisa mengenal calon wakilnya.
Namun berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga saat ini alat peraga para peserta pemilu belum juga dicetak dengan berbagai alasan dari penyelenggara seperti KPU.
"Kami di Bawaslu sudah memberikan ambang batas toleransi dan nanti setelah tanggal 23 November 2018, jika masih ada yang belum mencetak alat peraganya, maka saya persilahkan Bawaslu daerah untuk memeriksa anggota KPU," katanya lagi.
Laode menjelaskan, alat peraga kampanye bagi partai politik, anggota DPRD, DPR, DPD serta cawapres-wapres sesuai aturan, difasilitasi oleh KPU.
Alat peraga berupa baliho, billboard serta poster yang didesain sesuai kebutuhan masing-masing para kandidat. Namun keterlambatan pencetakan salah satunya adalah karena lambat desain diterima KPU.
"Desain dan materi dipersilakan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik," katanya lagi.
Dia menuturkan, penempatan APK tersebut nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa ketentuan, seperti larangan untuk memasang di tempat ibadah, ditempel di pohon, dan ketentuan larangan lainnya.
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Sulsel demisioner harap komisioner baru petakan daerah rawan
Senin, 8 Mei 2023 23:46 Wib
Anggota Bawaslu Sulsel jalani uji kepatutan Anugerah Tinarbuka KI
Senin, 27 Maret 2023 20:58 Wib
Bawaslu dan Pemprov Sulsel bersinergi awasi netralitas ASN pada Pilkada dan Pemilu 2024
Kamis, 13 Oktober 2022 19:04 Wib
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja pengawasan tahap awal pemilu 2024
Sabtu, 13 Agustus 2022 20:20 Wib
Bawaslu Sulsel surati instansi pemerintah untuk cegah ASN berpolitik praktis
Selasa, 9 Agustus 2022 18:00 Wib
Bawaslu Sulsel gelar apel siaga jelang dimulainya Tahapan Pemilu 2024
Selasa, 14 Juni 2022 13:31 Wib
Bawaslu Sulsel intensif kampanyekan antipolitik uang di Kabupaten Wajo
Minggu, 17 April 2022 21:13 Wib
Bawaslu Bantaeng MoU dengan 11 SMA/MA untuk pendidikan politik usia dini
Selasa, 22 Maret 2022 15:41 Wib