Tim penikam Makassar amankan dua pelaku curanmor
Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat sedang berpatroli.
"Sesuai dengan tugasnya, Tim Penikam ini berpatroli 24 jam yang terbagi tiga sif. Mereka dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Makassar, Rabu.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan yakni berinisial MN (20) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dan Bur (19) berprofesi sebagai pekerja swasta.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu bermula ketika Tim Penikam mendekati sekumpulan pemuda di sekitar Jalan Veteran dan Kerung-kerung untuk memberikan himbauan-himbauan.
Namun, tiba-tiba beberapa orang yang menggunakan tiga sepeda motor langsung melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota lainnya hingga berhasil tertangkap.
Saat kedua pelaku diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur, anggota kemudian memeriksa kelengkapan sepeda motor tersebut dan menemukan adanya beberapa rangkaian kabel yang tersambung dan tidak memiliki kunci.
"Saat diperiksa surat-suratnya tidak ada, kemudian diperiksa lagi ternyata tidak ada kuncinya. Anggota kemudian membawa keduanya dan menyerahkan kepada unit Jatanras untuk ditindaklanjuti dan hasilnya mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor," katanya.
Hasil interogasi Unit Jatanras kepada kedua pelaku, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul di Perumahan Puri Taman Sari bersama rekannya Bur.
Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu diserahkan kepada rekannya yang lain yakni AR untuk membongkar onderdilnya untuk dijual kembali.
Pelaku AR juga pernah mengambil satu unit sepeda motor Fino warna hitam putih Kabupaten Maros pada 2016, di mana AR telah menjalani hukuman di Polres Maros dan berstatus sebagai residivis.
Pelaku MN bersama AR juga pernah mengambil dua unit HP Vivo di Jalan Toddopuli Raya Makassar pada Mei 2018 dan dijual lewat penjualan daring dengan harga Rp1.600.000.
"Sesuai dengan tugasnya, Tim Penikam ini berpatroli 24 jam yang terbagi tiga sif. Mereka dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Makassar, Rabu.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan yakni berinisial MN (20) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dan Bur (19) berprofesi sebagai pekerja swasta.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu bermula ketika Tim Penikam mendekati sekumpulan pemuda di sekitar Jalan Veteran dan Kerung-kerung untuk memberikan himbauan-himbauan.
Namun, tiba-tiba beberapa orang yang menggunakan tiga sepeda motor langsung melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota lainnya hingga berhasil tertangkap.
Saat kedua pelaku diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur, anggota kemudian memeriksa kelengkapan sepeda motor tersebut dan menemukan adanya beberapa rangkaian kabel yang tersambung dan tidak memiliki kunci.
"Saat diperiksa surat-suratnya tidak ada, kemudian diperiksa lagi ternyata tidak ada kuncinya. Anggota kemudian membawa keduanya dan menyerahkan kepada unit Jatanras untuk ditindaklanjuti dan hasilnya mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor," katanya.
Hasil interogasi Unit Jatanras kepada kedua pelaku, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul di Perumahan Puri Taman Sari bersama rekannya Bur.
Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu diserahkan kepada rekannya yang lain yakni AR untuk membongkar onderdilnya untuk dijual kembali.
Pelaku AR juga pernah mengambil satu unit sepeda motor Fino warna hitam putih Kabupaten Maros pada 2016, di mana AR telah menjalani hukuman di Polres Maros dan berstatus sebagai residivis.
Pelaku MN bersama AR juga pernah mengambil dua unit HP Vivo di Jalan Toddopuli Raya Makassar pada Mei 2018 dan dijual lewat penjualan daring dengan harga Rp1.600.000.