PKK Sulsel terbitkan edaran pengurangan sampah plastik
"Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pemerintah, BUMN, komunitas, dan unsur pemerhati lingkungan di Sulsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik saat menyelenggarakan kegiatan atau seremonial," kata Liestiaty di Makassar, Kamis.
Makassar, (Antaranews Sulsel) - Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulawesi Selatan, Hj Liestiaty Fatirudin mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan sampah plastik bernomor 19/SE Skr/PKK Prov/II/2019 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019.
"Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pemerintah, BUMN, komunitas, dan unsur pemerhati lingkungan di Sulsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik saat menyelenggarakan kegiatan atau seremonial," kata Liestiaty di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, peraturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi pada keterangan terpisah mengaku pihaknya telah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang diklaim bakal rampung pada April 2019.
"Kebijakan tentang sampah ini butuh banyak masukan seperti apa peraturannya nanti. Masih butuh berbagai tahapan," ungkapnya.
Sebagai langkah signifikan DLH Sulsel, kampanye pengurangan sampah kepada masyarakat sedang digelar di beberapa pusat seperti mall, pasar, dan kedai-kedai.
Dengan muatan "Fakta Tentang Polusi Plastik" itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, sekaligus menyelamatkan bumi dari bencana ekologis.
Selain untuk pengurangan sampah, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, tanggal 21 September 2018.
Terbitnya Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dianggap sebagai acuan dalam pengelolaan sampah di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Sekertaris DLH Sulsel, Andi Sarrafah menambahkan, persoalan sampah begitu mendesak untuk segera diatasi. Apalagi jenis sampah plastik tidak sekadar merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di laut, tapi juga berdampak pada kesehatan manusia.
"Ikan-ikan kita banyak ditemukan tidak sehat, tentu ini karena laut dipenuhi sampah plastik. Ikan yang tidak sehat tentu bahaya jika dikonsumsi, nah siapa yang tahu ikan di pasaran sehat atau tidak," ujarnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pemerintah, BUMN, komunitas, dan unsur pemerhati lingkungan di Sulsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik saat menyelenggarakan kegiatan atau seremonial," kata Liestiaty di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, peraturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi pada keterangan terpisah mengaku pihaknya telah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang diklaim bakal rampung pada April 2019.
"Kebijakan tentang sampah ini butuh banyak masukan seperti apa peraturannya nanti. Masih butuh berbagai tahapan," ungkapnya.
Sebagai langkah signifikan DLH Sulsel, kampanye pengurangan sampah kepada masyarakat sedang digelar di beberapa pusat seperti mall, pasar, dan kedai-kedai.
Dengan muatan "Fakta Tentang Polusi Plastik" itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, sekaligus menyelamatkan bumi dari bencana ekologis.
Selain untuk pengurangan sampah, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, tanggal 21 September 2018.
Terbitnya Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dianggap sebagai acuan dalam pengelolaan sampah di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Sekertaris DLH Sulsel, Andi Sarrafah menambahkan, persoalan sampah begitu mendesak untuk segera diatasi. Apalagi jenis sampah plastik tidak sekadar merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di laut, tapi juga berdampak pada kesehatan manusia.
"Ikan-ikan kita banyak ditemukan tidak sehat, tentu ini karena laut dipenuhi sampah plastik. Ikan yang tidak sehat tentu bahaya jika dikonsumsi, nah siapa yang tahu ikan di pasaran sehat atau tidak," ujarnya.