Makassar (ANTARA) - Gubenur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mengakui sudah melihat salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang status aset pemprov adalah hak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
"Sudah ada keputusan MA, bahwa ternyata itu asetnya PWI. Sudah ada keputusannya, saya baru dikasih lihat kemarin," kata Nurdin Abdullah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat.
Ia menjelaskan, status lahan tersebut resmi milik PWI setelah adanya putusan langsung MA.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga mengakui pengurus PWI Sulsel melakukan banding ke MA. Setelah dikabulkan MA kemudian mengantarkan keputusan itu kepadanya sebagai gubernur.
Ia juga mengakui jika pemprov punya kelemahan dalam persoalaan aset di lahan PWI, karena lupa balik nama.
Setelah keluarnya keputusan MA, ia memilih mengikuti aturan hukum dan tidak akan mempersoalkannya.
"Kalau itu memang haknya PWI, harus diserahkan ke PWI. PWI itu juga kan sebenarnya mitra pemerintah ya," ujarnya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib