
Gubernur Sulsel terima keputusan MA terkait lahan pwi

Makassar (ANTARA) - Gubenur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mengakui sudah melihat salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang status aset pemprov adalah hak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
"Sudah ada keputusan MA, bahwa ternyata itu asetnya PWI. Sudah ada keputusannya, saya baru dikasih lihat kemarin," kata Nurdin Abdullah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat.
Ia menjelaskan, status lahan tersebut resmi milik PWI setelah adanya putusan langsung MA.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga mengakui pengurus PWI Sulsel melakukan banding ke MA. Setelah dikabulkan MA kemudian mengantarkan keputusan itu kepadanya sebagai gubernur.
Ia juga mengakui jika pemprov punya kelemahan dalam persoalaan aset di lahan PWI, karena lupa balik nama.
Setelah keluarnya keputusan MA, ia memilih mengikuti aturan hukum dan tidak akan mempersoalkannya.
"Kalau itu memang haknya PWI, harus diserahkan ke PWI. PWI itu juga kan sebenarnya mitra pemerintah ya," ujarnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: M Darwin Fatir
COPYRIGHT © ANTARA 2026
