Makassar (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran tabung 3 kilogram bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kilogram subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak tegas, " sebut Unit Manager Communication dan CSR, Hatim Ilwan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Hatim menegaskan tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan yang melanggar bahkan pencabutan izin pun siap dijatuhkan bila terbukti.
Sepanjang tahun 2018 hingga 2019 sebanyak 145 sanksi dikeluarkan Pertamina kepada agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Sulawesi mencapai 205 sanksi
"Kami tidak main-main. Apalagi saat ini kita sedang menjalankan ibadah puasa tentu kebutuhan masyarakat cukup tinggi," tegas Hatim.
Berdasarkan catatan Pertamina telah dijatuhkan sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan untuk wilayah Sulsel. Sementara di Sulawesi Utara dijatuhkan 10 sanksi ke agen dan enam sanksi ke pangkalan. Di Sulawesi Tengah, tiga sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan.
Di Sulawesi Tenggara sebanyak 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan tiga sanksi ke agen dan enam sanksi ke pangkalan. Untuk Sulawesi Barat dikeluarkan lima sanksi terhadap agen.
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut, kata dia, tergantung tingkat pelanggarannya dan cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 kilogram subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.
Selain itu, Pertamina selalu meminta masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 kilogram di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah.
"Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135," ujarnya menyarankan.
Mengenai tidak terkontrolnya harga jual elpiji 3 kilogram di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.
“Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung,” katanya.
Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya, karena memasuki ramadhan tahun ini pasokan elpiji untuk wilayah Sulawesi ditambah rata-rata 10 persen terhadap konsumsi normal harian.
"Insya Allah, kami akan penuhi kebutuhan masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa hingga lebaran dengan tenang dan khidmat," ujarnya.
Pertamina juga berharap masyarakat agar membeli LPG 3 kg dengan bijak dan sesuai dengan peruntukkannya. Selain elpiji 3 kilogram, tambah Hatim, Pertamina juga menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu serta bagi peruntukan restoran, dan pengusaha hotel. Pihaknya siap memenuhi berapapun kebutuhannya.