
Polsek Ringkus Residivis Pencurian

Makassar (ANTARA News) - Anggota unit khusus Polsekta Tamalate berhasil meringkus residivis pencurian barang elektronik di rumahnya di Maccini Sombala, Tamalate, Makassar.
"Pelaku Rus (23) merupakan residivis pencurian dan dia belum lama keluar dari rutan sudah melakukan aksi perampokan," kata Kapolsek Tamalate AKP Suaeb A Madjid di Makassar, Minggu.
Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari keterangan korban yang mengenalnya. Penyidik yang meminta keterangan korban langsung berkoordinasi dengan Polres Makassar Timur dan Polwiltabes Makassar karena pelaku merupakan mantan residivis yang baru menyelesaikan masa hukumannya.
Saat digerebek di rumahnya, pelaku tidak bisa melarikan diri karena semua pintu dan jendela telah dijaga oleh anggota unit khusus Polsek Tamalate.
Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi perampokan Kamis (4/2) di rumah korban, Nurliah Halija (33) Jalan Daeng Pasawi, Makassar.
Menurutnya, kasus perampokan ini bermula saat empat pemuda tidak dikenal masuk ke rumah korban untuk menyewa permainan game Playstation. Nurliah yang tidak menaruh curiga sedikit pun mempersilahkan para pelaku ini masuk.
Korban pun kemudian masuk ke ruang tengah dan memilih berbaring di kursi sofa, sembari menunggu keempat pelaku ini bermain game.
Tanpa diketahui para pelaku mulai beraksi dan langsung menyergap korban di ruang tengah. Dengan keadaan tidak berdaya pelaku langsung melucuti pakaian korban.
Dalam ketidak berdayaannya, korban masih sempat melawan. Niat pemerkosaan tersebut urung dilakukan pelaku dan langsung melayangkan badik yang mengenai leher serta pergelangan tangan korban.
Pelaku pun kemudian kembali menyeret korbannya dan memaksanya menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang berharganya.
Korban berteriak dan memancing perhatian warga sekitar yang langsung menuju lokasi kejadian. Karena takut ulahnya terbongkar, keempat pelaku kemudian memanjat plafon rumah untuk meloloskan diri.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius di bagian kepala, pipi dan leher akibat hantaman balok serta goresan pisau di bagian leher.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (T.PK-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
