
Dewan Pers Sosialisasi Standar Kompetensi Wartawan

Makassar (ANTARA News) - Dewan pers melakukan sosialisasi tentangStandar Kompetensi Wartawan (SKW) untuk pertama kalinya di KotaMakassar setelah Piagam Palembang ditandatangani awal Februari 2010.
"Kami akan melakukan sosialisasi SKW di sejumlah daerah di Indonesiadan Makassar dipilih sebagai tempat sosialisasi perdana," kata KetuaDewan Pers Prof DR Bagir Manan di sela-sela Sosialisasi SKW diMakassar, Kamis.
Menurut dia, pentingnya penerapan SKW tersebut untuk meningkatkankualitas dan profesionalitas wartawan, termasuk menghindarkanpenyalahgunaan profesi wartawan.
Selain itu, SKW dapat menjadi acuan sistem evalusi kinerja wartawanoleh perusahaan pers, serta menjaga harkat dan martabat kewartawanansebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
"Pertimbangan menyusun SKW itu, karena kita berharap agar pers makinbaik. Semboyan bahwa hari ini lebih baik dari kemarin, dan besok lebihbaik dari hari ini adalah wajar jika diterapkan dalam kehidupan pers,"kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.
Melalui sosialisasi itu, lanjutnya, akan memperkaya pandangan tentangSKW tersebut, termasuk mendapatkan masukan atau kritikan jika masih adakekurangan dari penyusunan SKW itu.
Pers sebagai kekuatan atau pilar keempat setelah eksekutif, legislatifdan yudikatif, lanjutnya, berinteraksi dengan publik sehingga dalammenjalankan profesinya harus memiliki standar kompetensi.
Dia mengatakan, apabila itu tidak ada, maka harus siap ditinggalkan.Alasannya, karena dunia pers menyangkut bisnis kepercayaan dan harussiap berkempetisi di dunia.
Hal senada dikemukakan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara.
Dia mengatakan, dalam kurun waktu 12 tahun sejak reformasi digulirkan,demokrasi dan kebebasan pers kini terancam kembali terbelenggu dankembali seperti pada masa orde baru (Orba).
"Itu dapat dilihat dari fenomena demokrasi di DPR sudah terlalu besar,selain itu lahir undang-undang yang dapat mengancam kebebasan pers dankebebasan berekspresi seperti Undang-Undang ITE dan RUU konten media,"katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Leo mengatakan, pers harus menyatukanvisi dan misi serta berjuang bersama untuk menegakkan kemerdekaan persberdasarkan kepentingan publik. Sebagai contoh dari perjuangan persadalah keberhasilan mendesak pemerintah untuk membatalkan RUU tentangRahasia Negara. (T.S036/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
