Pemerintah Kota Makassar gandeng BPJS Kesehatan untuk PPNPN
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar mengandeng BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai bagian dari pemenuhan asuransi kesehatan.
"Program ini sudah lama bergulir namun belum terealisasi. Dengan adanya pertemuan ini semoga bisa direalisasikan," kata Sekertaris Daerah Pemkot Makassar, M Ansar saat sosialisasi asuransi kesehatan JKN-KIS di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Menurutnya, Pemkot Makassar terus melakukan program percepatan pembangunan di berbagai lini. Namun demikian pemerintah juga mengedepankan hak dan kewajiban seseorang dalam pemenuhan hak hidup serta kesehatannya.
Selain itu, katanya, sosialisasi ini sebagai bagian dari program cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) 2019 yang diharapkan seluruh PPNPN lingkup Pemerintah Kota Makassar dapat didaftarkan oleh satuan kerjanya masing-masing.
Sedangkan untuk rincian iuran JKN-KIS yakni 5 persen. Iuran ini terdiri dari 2 persen di tanggung peserta dan 3 persen ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
Ia memaparkan program kesehatan ini bisa segera ditindaklanjuti mengingat hal tersebut meruoakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah Kota.
"Mengingat alokasi dana sudah ada, tinggal bagaimana memetakan dan mensosialisasikan kepada para pekerja agar hak dan kewajiban mereka bisa berjalan beriringan," ucap Ansar.
Dalam kesempatan sosialisasi terkait pekerja PPNPN atau biasa disebut tenaga honorer juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin, Kepala Cabang BPJS Kota Makassar dr Isti, perwakilan BPKA, para pimpinan SKPD, dan juga perwakilan kecamatan se - Kota Makassar.
"Program ini sudah lama bergulir namun belum terealisasi. Dengan adanya pertemuan ini semoga bisa direalisasikan," kata Sekertaris Daerah Pemkot Makassar, M Ansar saat sosialisasi asuransi kesehatan JKN-KIS di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Menurutnya, Pemkot Makassar terus melakukan program percepatan pembangunan di berbagai lini. Namun demikian pemerintah juga mengedepankan hak dan kewajiban seseorang dalam pemenuhan hak hidup serta kesehatannya.
Selain itu, katanya, sosialisasi ini sebagai bagian dari program cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) 2019 yang diharapkan seluruh PPNPN lingkup Pemerintah Kota Makassar dapat didaftarkan oleh satuan kerjanya masing-masing.
Sedangkan untuk rincian iuran JKN-KIS yakni 5 persen. Iuran ini terdiri dari 2 persen di tanggung peserta dan 3 persen ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
Ia memaparkan program kesehatan ini bisa segera ditindaklanjuti mengingat hal tersebut meruoakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah Kota.
"Mengingat alokasi dana sudah ada, tinggal bagaimana memetakan dan mensosialisasikan kepada para pekerja agar hak dan kewajiban mereka bisa berjalan beriringan," ucap Ansar.
Dalam kesempatan sosialisasi terkait pekerja PPNPN atau biasa disebut tenaga honorer juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin, Kepala Cabang BPJS Kota Makassar dr Isti, perwakilan BPKA, para pimpinan SKPD, dan juga perwakilan kecamatan se - Kota Makassar.