
Nilai Kliring BI Makassar Rp80 Miliar

Makassar (ANTARA News) - Pertukaran data keuangan elektronik (kliring) puluhan bank negeri maupun swasta yang beroperasi di Sulsel mencapai Rp80 miliar per hari.
Penyelenggara Kliring Kantor Bank Indonesia Makassar, Ismail Hasim di Makassar, Rabu, menjelaskan kliring yang juga dikenal dengan pertukaran warkat ini adalah sistem penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Data BI Makassar menyebutkan, Bank Danamon dan BCA dilaporkan sebagai penerima surat berharga terbesar sebesar 2.500 warkat dibanding dan Bank Mandiri yang selama setelah libur menerima surat berharga hingga 600 warkat.
Dia mengungkapkan, warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban baik untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring lokal atau kliring antar bank yang dilakukan dalam suatu wilayah tertentu.
Pengertian kliring ini telah diatur sesuai dengan Peraturan BI Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Peenyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal.
Aturan itu telah mengatur data keuangan elektronik (DKE) yang merupakan transaksi elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam kliring lokal melalui alat pembayaran berupa cek dan bilyet giro.
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 12/5/PBI/2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/18/PBI/2005 tentang sistem kliring nasional.
Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI, Darmin Nasution, dalam publikasi peraturan, mengatakan bahwa PBI yang dikeluarkan per 12 Maret 2010 ini akan berlaku pada 30 April 2010 mendatang.
(T.KR-HK/B012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
