Logo Header Antaranews Makassar

Jasa Raharja Data 283 Korban KM Teratai Prima

Rabu, 14 Januari 2009 13:30 WIB
Image Print

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - PT. Asuransi Jasa Raharja hingga kini telah mendata sebanyak 283 orang korban dalam musibah kecelakaan laut KM Teratai Prima yang tenggelam di Perairan Majene sesuai jumlah keluarga korban yang melapor.

"Keluarga penumpang yang telah datang melapor ke posko penanggulangan musibah KM Teratai Prima hingga saat ini telah mencapai 283 orang, " kata Kabag Pelayanan PT Jasa Raharja Sulsel H Asdar B di posko Pelabuhan Nusantara Cappa Ujung Parepare, Rabu.

Menurut Asdar, dari jumlah keluarga korban yang melapor tersebut sebanyak 139 orang diantaranya yang terdaftar dalam manifes, sementara korban yang tidak tercatat dalam daftar penumpang yang keluarganya datang melapor sebanyak 144 orang.

"Untuk sementara kami baru mendata jumlah penumpang baik mereka yang tercatat dalam manifes, maupun yang tidak kendati mereka memiliki tiket resmi, "kata Asdar.

Mengenai pembayaran santunan terhadap korban dalam musibah kecelakaan laut tersebut, ia mengatakan pihak Jasa Raharja masih menunggu jumlah penumpang resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan.

Jasa Raharja akan membayar santunan seluruh korban yang meninggal dalam musibah tenggelamnya KM Teratai Prima sesuai dengan jumlah penumpang resmi yang dikeluarkan Dephub.

Sementara mereka yang menjalani perawatan akan diberi biaya perawatan sesuai dengan bukti kwintasi pembelian obat dan biaya rumah sakit, ujar Asdar.

Sedangkan mengenai dua korban meninggal yang telah ditemukan, Asdar mengatakan, bahwa kedua korban wanita tersebut hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Jasa Rahaja, tutur Asdar hanya membayar santunan kepada ahli waris korban yang jelas identitas, sedangkan yang tidak dapat diidentifikasi dan tidak jelas ahli warisnya tidak ada santunan.

Ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima dana santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan korban yang menjalani perawatan medis menerima biaya ganti rugi pembelian obat berdasarkan kwitansi dan biaya rumah sakit.(T.S016/S006)