Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Pinrang Bentuk Kantor KP2T

Selasa, 20 Juli 2010 17:49 WIB
Image Print

Pinrang, Sulsel (ANTARA News) - Untuk memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan maksimal, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan, membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kepala Kantor KP2T, Pinrang, Dra Hj Andi Nurhayati Tamma M.Si, Selasa, mengatakan, pembentukan Kantor KP2T berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2010.

Pembentukan Kantor Perizinan merupakan gebrakan pemkab yang dinahkodai Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi dan menjadi sejarah baru.

Andi Aslam berharap keberadaan KP2T bisa memberikan pelayanan dengan standar waktu, prosedur dan biaya sudah jelas, tanpa melupakan tingkat akurasi terlupakan.

"Yang jelas pembentukan Kantor KP2T di Kabupaten Pinrang ini, guna menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang lebih cepat dan maksimal dan yang terpenting yakni mengifesienkan dan mengefektifkan pelayanan," katanya.

Pihaknya akan berupaya memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat utamanya pelayanan terhadap perizinan secara maksimal sehingga tercapai pelayanan prima.

"Kami berkomitmen untuk bekerja secara maksimal guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Pinrang untuk melakukan berbagai proses perizinan," katanya.

Berdasarkan peraturan Bupati Pinrang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja, KPD KP2T memiliki wewenang mengeluarkan perizinan atas nama bupati berdasarkan pendelegasian wewenang sebanyak 36 perizinan.

Izin tersebut diantaranya, pertambangan daerah, izin kerja pengobatan tradisional, izin kerja apoteker, izin kerja asisten apoteker, izin kerja perawat, izin kerja perawat gigi, izin peraktik dokter umum, dokter gigi, spesialis, izin praktik perawat, bidang, dan fisiotrapi, izin rumah sakit bersalin, izin rumah makan dan minuman. (T.PSO-098/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026