
Mentan : UU Resi Gudang Kurang Dimanfaatkan

Makassar (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan banyak daerah yang belum memanfaatkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
"Padahal undanguUndang ini sangat berguna untuk menjaga stabilitas harga pada saat panen raya," katanya di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, hingga saat ini sistem resi gudang baru dilaksanakan di tiga daerah yakni Kabupaten Demak, Bantaeng, dan Gowa.
"Sayang sekali banyak daerah yang belum memanfaatkan sistem ini. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap petani, namun justru tidak dimanfaatkan dengan baik," ungkapnya.
Menurutnya, dalam sistem resi gudang ini, petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen sambil menunggu harga kembali membaik.
"Tentunya gudang yang menjadi tempat penyimpanan hasil panen ini haruslah yang memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Keuntungan dari sistem ini adalah petani dapat melanjutkan kegiatan bercocok tanam dan juga mendapatkan jaminan dari pihak gudang agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank.
"Setelah harga kembali membaik di pasaran, petani bisa menjual hasil panen yang disimpan, sambil melunasi kewajibannya kepada bank," terangnya.
Sistem ini, lanjutnya, dapat memperkuat daya tawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis.
Ia menegaskan, supaya sistem ini berjalan dengan baik, pemerintah daerah harus memiliki inisiatif karena gudang tersebut dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Suswono berharap pemerintah daerah bisa mengembangkan sistem resi gudang ini agar petani semakin diuntungkan. (T.pso-103/R007)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
