
Hakim Agama Diminta Tingkatkan Profesionalisme

Mamuju (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Bal Masdar, meminta para hakim dan jurusita, untuk meningkatkan profesionalismenya dalam melakukan tugasnya melayani pencari keadilan.
"Tingkatkan profesionalisme dalam melayani para pencari keadilan agar tidak muncul sorotan dari masyarakat dalam bekerja menegakkan keadilan,"kata Bupati di acara bimbingan teknis (Bintek) peningkatan kemampuan dan kapasitas pelaksanaan tugas sebagai hakim, panitera dan jurusita di Polman, Rabu.
Acara itu dihadiri sebanyak 84 aparat hakim ketua dan wakil ketua, panitera dan panitera pengganti, panitera muda, dan juru sita dari empat Kabupaten yakni Kabupaten Pinrang, Polewali, Majene, dan Mamuju yang berasal dari instansi Peradilan Agama (PA) sewilayah I damn Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar.
Acara itu juga dihadiri Ketua PTA Makassar, H Muhammad Hasan Haji Muhammad. Wakil Ketua PTA Makassar Baharussam Yunus dan para hakim tinggi PTA.
Bupati mengatakan, bintek yang dilaksanakan tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme pelaksanaan tugas di lembaga PA, terutama untuk memelihara dan menjaga kemandirian aparat dan lembaga peradilan agama agar lebih konsisten dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu agar administrasi yang ada peradilan, penerapan hukum acara dan perkara dapat terwujud secara baik dan benar, serta putusan yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan dapat dieksekusi sesuai ketentuan.
"Penolakan yang kerap muncul dari pihak yang berperkara di pengadilan atas suatu putusan, tidak terlepas dari kesadaran hukum dan rasa keadilan yang kerap terabaikan, sehingga profesionalisme kerja serta konsisten harus diwujudkan," ungkap Ali Baal.
Ia menyampaikan sekaligus meminta kepada PA sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung RI harus memberikan perhatian khusus terhadap para pencari keadilan dari kalangan masyarakat yang tidak mampu (miskin).
Yakni kata dia, dengan meringankan beban mereka ketika tidak mampu membayar biaya perkara ketika menjalani sidang di pengadilan kemudian konsisten melaksanakan ketentuan berdasarkan peraturan MA.
"Upaya tersebut, perlu dilakukan karena merupakan salah satu upaya meminimalkan sorotan yang muncul dari masyarakat atau para pencari keadilan yang merasa tidak puas atas suatu putusan pengadilan," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
