
Polda Sulselbar Tahan Mantan Calon Wali Kota

Makassar (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menahan mantan calon wali kota Makassar pada Pilkada 2009 Firmansyah Mappasawang karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana Rp1,4 miliar lebih.
Kasat III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrim Polda Sulsel AKBP Benny Basir W di Makassar, Senin, menyatakan, kasus itu terus diproses dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
"Kami masih melengkapi penyidikan. Datanya sudah kami lengkapi dan tidak lama lagi dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Berdasarkan informasi, kasus penggelapan ini bermula pada akhir November 2009. Waktu itu, Syahruddin Khalid yang mengenal Firmansyah dan pemilik UD Rappokalling Motor Amir Junaid mempertemukan keduanya lalu sepakat menjalin hubungan kerja sama pengelolaan proyek.
Amir bertindak sebagai penyandang dana, dan Firmansyah sebagai pengelola yang bertugas mendapatkan proyek di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Firmansyah yang berprofesi sebagai pengusaha dan kontraktor itu lalu meminta Amir mencairkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih untuk keperluan mendapatkan proyek di daerah Tenggarong, Kutai Kertanegara.
"Terlanjur percaya, korban lantas menyerahkan dua lembar cek kepada tersangka. Masing-masing cek bernilai Rp1 miliar lebih dan Rp275 juta. Cek tersebut dicairkan lewat Bank Panin yang merupakan dana pinjaman bank," kata Benny.
Tetapi setelah menunggu lama ternyata proyek yang dijanjikan Firmansyah tidak kunjung diberikan pada Amir Junaid.
Hingga akhirnya kerja sama dihentikan pada 20 Maret 2010. Karena kecewa, Amir mendesak Firmansyah mengembalikan uang yang diambil.
Firmansyah lalu menjanjikan dengan memberikan cek tersebut. Saat akan dicairkan cek dimaksud ditolak bank dengan alasan sudah dicairkan.
"Korban melapor telah ditipu. Uang miliknya diambil tersangka dan tidak diganti," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(T.KR-MH/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
