Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digugat INews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.
Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.
Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.
Berita Terkait
Menkominfo : Persiapan implementasi Digital ID tuntas Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:38 Wib
Wakapolri: Produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana
Kamis, 8 Februari 2024 10:30 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib
Ketua DPR : Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 6:09 Wib
LBH Pers Makassar dampingi jurnalis herald.id penuhi panggilan polisi
Jumat, 26 Januari 2024 10:24 Wib
Pemkot Makassar siap evaluasi pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen
Selasa, 23 Januari 2024 12:11 Wib
Pemerintah Indonesia segera menerbitkan surat edaran soal insentif pajak hiburan
Jumat, 19 Januari 2024 14:34 Wib
Kuasa hukum : Siskaeee dijadikan tersangka terlalu dipaksakan
Kamis, 18 Januari 2024 14:04 Wib