Logo Header Antaranews Makassar

KPU SULSEL GUGURKAN 13 CALEG

Kamis, 23 Oktober 2008 16:13 WIB
Image Print

Makassar, 23/10 (ANTARA) - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatifprovinsi, KPU Sulawesi Selatan hingga hari ini, Kamis, telah mencoret 13 orang caleg. Tiga nama dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat normatif, sementara 10 nama lain karena mengundurkan diri. DCT akan ditetapkan 28 Oktober mendatang.

Menurut Ketua KPU Sulsel, Ziurrahman, ketiga caleg yang gugur tersebut yakni, Latif Mangun, Latif Bafadal dan Erwin Galung.

Latif Mangun dinyatakan sebagai caleg ganda partai. Ia mengajukan diri pada DPRD Kabupaten Jeneponto menggunakan partai Republikan dan untukProvinsi Sulsel menggunakan partai PNI Marhaenisme.

Latif Bafadal, dinyatakan caleg ganda daerah pemilihan (dapil) Usungan Partai Demokrat itu memasukkan nama di DPR RI dan provinsi sekaligus. Sementara Erwin Galung, caleg Gerindra yang masih berstatus PNS. Ia tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.

"Kami gugurkan ketiganya karena setelah diklarifikasi, mereka ternyata tidak memenuhi ketentuan. Padahal, sebelumnya mereka telah menandatangani pernyataan bahwa hanya mencalonkan diri di satu daerah pemilihan," ujar Ziaurrahman.

Hingga saat ini, ada 14 nama yang sudah mengundurkan diri. Namun hanya 10 orang yang dikabulkan, karena telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh partai masing-masing. Ke-10 caleg tersebut terdiri dari, Hanura dua caleg, PPDI tiga caleg, Demokrat dua caleg, PBR satu caleg, dan PKDI dua caleg.

Empat nama lainnya belum disetujui karena hanya mengajukan surat pengunduran diri atas nama pribadi. Masing masing satu caleg dari PKS, PIS, PDK dan Barnas.

Sementara itu, terkait dengan laporan caleg bermasalah dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) yang telah masuk ke KPU beberapa hari lalu, Ziaurrahman mengatakan, bahwa 26 nama dalam daftar tersebut dinyatakan tidak bersalah dan tetap bisa melanjutkan tahapan.

Sebab, lanjutnya, KPU berpendapat laporan Kopel tersebut masih bersifat dugaan dan tidak berkekuatan hukum.

"KPU sudah memplenokan 26 caleg yang menurut Kopel bermasalah. Kami putuskan mereka tidak bersalah," ujarnya.***3***

(T.K-SUR/B/Z002/Z002) 23-10-2008 22:37:12