
MUI Mimika Desak Pemda Berantas Miras

Timika, Papua (ANTARA Sulsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua mendesak Pemerintah Daerah setempat memberantas minuman keras beralkohol (miras) dan segala bentuk perjudian serta lokasi prostitusi yang berkedok bar, discotiq dan tempat pijat.
Ketua MUI Mimika Ustadz Amin AR SAg, Rabu, mengatakan semakin merajalelanya penjualan miras di kota Timika membawa implikasi buruk bagi kehidupan warga setempat. Masalah miras ini juga yang memicu bentrokan antara polisi dengan warga suku Kei di Timika. "Tidak ada untungya bagi pemerintah memberi ijin penjualan minuman keras kepada pengusaha, sebaliknya miras justru mendatangkan bencana," kata Ustadz Amin.
Amin mengaku prihatin dengan terjadinya bentrokan antara polisi dengan warga Kei yang menelan korban jiwa. "Semua ini berawal dari masalah miras. Miras harus dibasmi dari Timika, Perda larangan penjualan miras sudah ada, mengapa tidak segera diterapkan, tandas Amin.
Amin juga menyoroti longgarnya pengurusan perizinan bar, tempat pijat dan tempat-tempat hiburan lainnya. Tanpa didukung dengan pengawasan yang baik, tempat-tempat hiburan seperti bar, discotiq, dan tempat pijat di kota Timika selama ini ditengarai menjadi ajang menyuburkan praktek prostitusi terselubung.
Ironisnya lagi, demikian Ustadz Amin, tempat-tempat hiburan dan toko-toko yang menjual miras justru dibangun di dekat pemukiman masyarakat bahkan berdekatan dengan tempat ibadah.
"Kalau bisa, pemerintah melalui instansi teknis menata dengan baik tempat-tempat hiburan agar lokasinya jauh dari pemukiman warga dan tempat ibadah," saran Ustadz Amin.
Masalah-masalah sosial lainnya yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah seperti masalah sampah yang sering menumpuk di dalam kota Timika, serta masalah listrik yang sering padam.
(T.PK-VS/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
