Logo Header Antaranews Makassar

503 CPNS Bantaeng Terima SK Pengangkatan

Kamis, 23 September 2010 20:50 WIB
Image Print

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Sebanyak 503 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemda Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Para CPNS tersebut terdiri atas formasi 2009 dan 2008.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Bantaeng A Mukhtar AM mengatakan, CPNS formasi umum 2009 berjumlah 327 orang ditambah 77 orang formasi honorer.

Sedang CPNS formasi 208 berjumlah 99 orang yang tersisa dari penyerahan Agustus 2010 sehingga total CPNS yang mendapat SK Pengangkatan berjumlah 503 orang.

Penyerahan SK Pengangkatan tersebut dilakukan Wakil Bupati Bantaeng HA Asli Mustadjab secara simbolis di halaman Kantor Bupati Bantaeng.

Wakil Bupati Bantaeng pada penyerahan SK yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Bantaeng Alim Bahri L Tana dan Ketua Komisi I M Anas berharap, para calon PNS mematuhi peraturan perundang-undangan, semua norma kepegawaian yang ada serta kode etik yang menjadi pegangan bagi seorang PNS.

Semua aturan tersebut harus benar-benar diketahui, pahami dan menerapkannya dalam bentuk sikap dan perilaku sehari-hari pada instansinya masing-masing sebab sesungguhnya yang menjadi materi dalam masa uji coba sebagai CPNS adalah apa yang selama ini juga harus ditegakkan secara terus menerus oleh mereka yang telah berstatus pegawai negeri, urainya.

Adapun materi yang harus ditegakkan itu meliputi janji yang tertera dalam Panca Prasetya Korpri yang antara lain menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia Negara, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Senantiasa mengendalikan sikap dan prilaku sebagai CPNS dengan mengindahkan apa yang tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam aturan ini diuraikan secara jelas hal-hal yang diharuskan dan yang dilarang.

Aturan ini mengisyaratkan 17 kewajiban dan 15 larangan serta hukuman disiplin bagi setiap PNS yang melanggar, terang Asli Mustadjab seraya mengatakan, dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, PNS dipantau langsung atasannya sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3), jelasnya. (T.pso-102/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026