Logo Header Antaranews Makassar

BPK Audit Dinas Pengelola PAD

Senin, 27 September 2010 21:35 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Senin di Makassar mulai melakukan audit di enam dinas pengelola Pendapatan Asli Daerah hingga 35 hari ke depan.

"Semua yang mengelola pendapatan daerah wajib diaudit BPK. Hingga penjualan leges di setiap unit kerja pun wajib diperiksa penerimaannya, apalagi pendapatan yang besar," kata Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim di Makassar, Senin.

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diaudit oleh BPK adalah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi.

"Audit memang hanya dikhususkan pada pendapatan daerah saja. Itu juga sesuai jadwal yang ditetapkan BPK karena mereka juga punya jadwal sendiri," kata Muallim yang menambahkan audit dilakukan mulai dari penerimaan pada 2009 hingga September 2010.

Pemeriksaan wajib ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengetahui kebenaran laporan PAD yang telah dimasukkan ke kas daerah.

Realisasi PAD Sulsel pada 2009 sebesar Rp1,24 triliun atau 94,17 persen dari target Rp1,31 triliun.

Sementara total pendapatan pemprov termasuk PAD, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus pada 2009 sebesar Rp2,17 triliun

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Arifuddin Dahlan menambahkan, target penerimaan PAD pada 2010 dinaikkan menjadi Rp1,430 triliun.(T.KR-RY/A023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026