Calon PPDP KPU Lutim digratiskan tes cepat COVID-19
Ada beberapa PPDP yang reaktif, dan kita langsung ganti yang reaktif itu
Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Zainal, memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah setempat memberikan layanan rapid test atau tes cepat kepada calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara gratis.
"Anggota PPDP kami 538 orang, itu gratis rapid test. Jadwalnya dari tanggal 8 sampai 10 Juli, hari ini terakhir," ujar Zainal saat di hubungi Jumat.
Sejumlah calon PDPD yang sudah menjalani tes cepat tersebut, ungkap dia, ada beberapa yang berstatus reaktif. Sehingga langsung direspon secara cepat agar tidak menghambat tahapan.
"Ada beberapa PPDP yang reaktif, dan kita langsung ganti yang reaktif itu," ucap dia.
Upaya Pemda Lutim memberikan layanan tersebut, kata dia, sangat membantu, namun di sisi lain masih ada penyelenggara adhoc lainnya seperti Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS belum diakomodir.
Selain itu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas adhoc seperti PPS, PPK, PPDP dan KPPS sementara pengadaan, namun untuk biaya tes cepat, pihaknya masih menghitung anggarannya, dan masih berharap ada bantuan dari pemda setempat.
"Biaya tes cepat itu sudah mulai dihitung, tapi kita masih negosiasikan dengan Pemda, karena kita sudah mengikuti prosesnya. Harapan kita, KPPS juga ditanggung, tapi sementara ini dinegosiasikan. Semangatnya tetap berjalan, dan mudah-mudahan Pemda bisa gratiskan," kata Zainal berharap.
Mengenai bantuan anggaran dari APBN untuk pencegahan COVID-19 bagi penyelenggara dalam menjalankan proses tahapan Pilkada serentak, ia menyebut, sudah menerima senilai Rp2,2 miliar lebih.
Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan APD bagi tenaga PPDP yang diprioritaskan turun ke lapangan memverifikasi pemilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Juru Bicara Gugus Lutim, Masdin mengatakan Pemda telah membuka layanan rapid test gratis secara massal di sejumlah puskesmas. Syaratnya warga mesti memiliki elektronik KTP. Ini juga berlaku bagi calon anggota PPDP.
"Kalau tidak memiliki e-KTP, bisa meminta surat keterangan atau Suket telah merekam KTP elektronik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil," katanya.
"Anggota PPDP kami 538 orang, itu gratis rapid test. Jadwalnya dari tanggal 8 sampai 10 Juli, hari ini terakhir," ujar Zainal saat di hubungi Jumat.
Sejumlah calon PDPD yang sudah menjalani tes cepat tersebut, ungkap dia, ada beberapa yang berstatus reaktif. Sehingga langsung direspon secara cepat agar tidak menghambat tahapan.
"Ada beberapa PPDP yang reaktif, dan kita langsung ganti yang reaktif itu," ucap dia.
Upaya Pemda Lutim memberikan layanan tersebut, kata dia, sangat membantu, namun di sisi lain masih ada penyelenggara adhoc lainnya seperti Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS belum diakomodir.
Selain itu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas adhoc seperti PPS, PPK, PPDP dan KPPS sementara pengadaan, namun untuk biaya tes cepat, pihaknya masih menghitung anggarannya, dan masih berharap ada bantuan dari pemda setempat.
"Biaya tes cepat itu sudah mulai dihitung, tapi kita masih negosiasikan dengan Pemda, karena kita sudah mengikuti prosesnya. Harapan kita, KPPS juga ditanggung, tapi sementara ini dinegosiasikan. Semangatnya tetap berjalan, dan mudah-mudahan Pemda bisa gratiskan," kata Zainal berharap.
Mengenai bantuan anggaran dari APBN untuk pencegahan COVID-19 bagi penyelenggara dalam menjalankan proses tahapan Pilkada serentak, ia menyebut, sudah menerima senilai Rp2,2 miliar lebih.
Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan APD bagi tenaga PPDP yang diprioritaskan turun ke lapangan memverifikasi pemilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Juru Bicara Gugus Lutim, Masdin mengatakan Pemda telah membuka layanan rapid test gratis secara massal di sejumlah puskesmas. Syaratnya warga mesti memiliki elektronik KTP. Ini juga berlaku bagi calon anggota PPDP.
"Kalau tidak memiliki e-KTP, bisa meminta surat keterangan atau Suket telah merekam KTP elektronik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil," katanya.