Logo Header Antaranews Makassar

Sulsel Gagal dapat "Deviden" PT Kima

Jumat, 1 Oktober 2010 21:28 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan gagal mendapatkan deviden atau pembagian laba kepada pemegang saham, di PT Kawasan Industri Makassar pada 2009 maupun 2010.

"Setiap PT KIMA mendapatkan keuntungan, langsung masuk sebagai belanja modal. Ini bertentangan dengan peraturan daerah tentang penanaman modal," kata Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Ariady Arsal, di Makassar, Juamat.

Menurut dia, selama ini KIMA selalu mendapatkan keuntungan, namun langsung masuk sebagai belanja modal pemprov, sehingga tidak pernah tercatat dalam struktur Pendapatan Asli Daerah.

Untuk itu, Ariady meminta kepada pemprov Sulsel untuk memperbaiki jalur kerjasama yang benar dengan KIMA.

Sementara anggota Komisi C, Ajeip Padindang, mengatakan Pemprov mesti mengubah Perda 3 tahun 2004 tentang penyertaan saham di PT KIMA, karena banyak hal-hal baru yang perlu diatur.

Ajeip yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel mengemukakan, kegagalan pemprov pada 2009 mendapatkan pendapatan deviden dari PT KIMA disebabkan karena Perda tersebut kadaluarsa.

"Kita tidak mendapatkan apa-apa, padahal dalam neraca daerah 2009 ada tercantum penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar di PT KIMA," jelasnya.

Temuan Komisi C tersebut juga menjadi catatan penting DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009 dan meminta pemprov memberikan perhatian besar di 2010.

Meski begitu, Ajeip membantah bahwa penyertaan modal Rp1,6 miliar bermasalah, alasannya dana tersebut langsung menambah pundi-pundi saham Sulsel di PT KIMA.

Seharusnya, kata Ajeip, dana penyertaan modal tersebut dikembalikan dulu ke kas pemprov untuk dianggarkan kembali di 2010, hanya saja hal tersebut tidak tertuang didalam perda sehingga harus direvisi. (T.pso-099/A027)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026