
PPK bantah Terlibat Korupsi Pembangunan BKSDA

Makassar (ANTARA News) - Pejabat Pembuat Komitmen Ismanto membantah terlibat dalam dugaan kasus korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan pembangunan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel Rp960 juta.
"Tidak terlibat langsung dalam pembebasan lahan pembangunan BKSDA itu karena saya hanya bertanggungjawab pada anggaran dibawah Rp50 juta jika diatasnya itu langsung ditangani kepala balai," katanya di Makassar, Kamis.
Menurutnya, ia sudah diberikan surat keputusan (SK) dari Kepala BKSDA untuk mengatur dan mengurus semua penganggaran dibawah Rp50 juta, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), perjalanan dan lainnya.
"Pembagian tugas itu sudah dilakukan sejak lama dan kewenangan saya hanya anggaran Rp50 juta," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Amir Syarifuddin, menjelaskan, alokasi dana Kementerian Kehutanan untuk pembebasan lahan seluas 6.400 meter pada tahun anggaran (TA) 2008 itu sebesar Rp1,6 miliar.
"Tapi faktanya, jumlah anggaran yang digunakan untuk membayar lahan tersebut hanya Rp640 juta atau Rp100 ribu per meternya. Jadi ada Rp960 juta yang akan kita telusuri pertanggungjawabannya," jelas Amir.
Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa mantan Camat Biringkanaya yang saat ini menjabat Camat Mamajang, Andi Muhammad Nasir.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap penerbitan akta jual beli lahan seluas 6.400 meter itu, dari seorang warga bernama Tawang (penjual) kepada BKSDA Sulsel (pembeli).
Selain itu, luas lahan yang dikuasai PU berdasarkan sertifikat hak pakai itu mencapai 126 ribu meter, setelah dilakukan pengukuran ulang ada kelebihan tanah sekitar 20 ribu meter.
Kelebihan tanah seluas 20 ribu meter tersebut yang diklaim masyarakat sebagai miliknya, dengan dasar rincik yang kemudian dijual kepada BKSDA.
Mantan Camat Biringkanaya, Nasir, menjelaskan saat proses negosiasai jual beli antara Tawang dengan BKSDA, pemilik lahan sudah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan, termasuk melakukan peninjauan terhadap objek yang dibebaskan. (T.KR-MH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
