
Banyak Taksi Gunakan Argo Diluar Aturan

Manado (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Sulawesi Utara (Sulut), JE Kenap mengatakan, banyak angkutan taksi di daerah itu menggunakan argo diluar aturan pemerintah, sehingga perlu diberikan tindakan tegas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov)Sulut akan melakukan tera ulang bagi sejumlah kendaraan taksi yang beroperasi di daerah tersebut, karena banyak laporan merugikan masyarakat, kata JE Kenap, saat dengar pendapat dengan DPRD Sulut, di Manado, Rabu.
Sejumlah pengemudi angkutan taksi menerapkan argo mulut kepada penumpang tanpa menghitung beban biaya yang harus dilakukan bagi setiap kendaraan taksi.
Menurutnya, perbuatan pihak sopir tersebut sangat merugikan kepentingan di daerah, terutama terhadap promosi kepariwisataan dan iven-iven internasional di daerah.
Tera ulang argo taksi akan dilakukan setiap tiga bulan, dan jika ditemukan ada permainan sepihak pada penetapan tarif, izin usaha taksi bisa dicabut dan pengemudi dipidanakan, katanya.
Sebelumnya, Pemprov sudah melakukan tera ulang pada tahun 2008 lalu terhadap 163 unit taksi, terdiri dari taxi argo Trust sebanyak 63 unit, Blue Bird 25 unit, Selebrity 25 unit Kokapura sebanyak 50 unit.
Pada awal Januari 2009, tera ulang argo taxi juga dilakukan kepada Dian Taxi sebanyak 12 kendaraan dan Selebriti Taxi sebanyak 23 kendaraan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut, Aldi Lumingkewas mengatakan, tindakan pihak taksi yang melakukan penerapan tarif sepihak bisa diproses hukum, karena telah terjadi unsur penipuan.
Pemerintah daerah harus tegas terhadap sikap pemilik kendaraan taksi di Sulut, agar tidak menimbulkan persoalan negatif bagi kepentingan daerah, katanya.
(T.H013/K005)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
