
Bantahan BPS tidak Menjual Data, Dianggap Retorika

Mamuju (ANTARA News) - Bantahan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual data statistik kepada masyarakat, dianggap hanya retorika belaka.
"BPS Provinsi Sulbar sendiri sudah menyatakan bahwa buku 'Sulbar dalam angka' itu tidak boleh diambil begitu saja tetapi harus diganti biaya cetaknya dengan uang tunai," kata Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Minggu.
Dengan pernyataan demikian itu, kata Muslim, BPS Sulbar dengan sendirinya mengakui telah memungut biaya dalam bentuk uang tunai, bahwa buku Sulbar dalam angka itu diperjual belikan dan tidak gratis.
"Dalam pernyataannya di salah satu surat kabar lokal Kepala BPS Sulbar, Nursam Salam SE, menyatakan, bahwa biaya cetak buku Sulbar dalam angka harus dipungut untuk mengganti biaya cetaknya, karena menurutnya itu telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 62 tahun 2005 hasil revisi PP nomor 54 tahun 2009," kataya.
Sehingga lanjutnya, jelas bahwa BPS Sulbar juga mengakui tidak mengratiskan data statistik kepada masyarakat untuk digunakan sebagai referensi dalam melakukan pembangunan di daerah tetapi tetap memungut biaya ketika masyarakat akan mengambil buku yang menyangkut data statistik Sulbar melalui buku Sulbar dalam angka maupun dalam bentuk software tersebut
"Data statistik Sulbar melalui buku Sulbar dalam angka maupun dalam bentuk software tersebut diperjual belikan BPS Sulbar dengan harga sekitar Rp230 ribu/buku, sehingga BPS Sulbar tidak menggratiskan data statistik Sulbar sesuai yang disampaikan Kepala BPS Sulbar di koran, karena kenyataan di lapangan data statistik tetap diperjualbelikan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, BPS Sulbar yang menyatakan bahwa data statistik Sulbar dibagi gratis kepada masyarakat itu hanya retorika belaka, karena kenyataannya buku Sulbar dalam angka dan data software Sulbar harus diganti biaya cetaknya, meski BPS Sulbar mengklaim data statistik itu gratis.
"Kami tetap konsisten dengan sikap semula bahwa BPS Sulbar telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap buku statistik yang dicetak dalam bentuk Sulbar dalam angka tersebut, karena bagaimanapun buku yang dicetak adalah buku yang dianggarkan oleh negara untuk dicetak," katanya.
Sehingga, kata dia, data statistik itu harus dibagikan gratis kepada masyarakat karena biaya penggandaannya telah dianggarkan negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPS Sulbar tetap melanggar undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Kalau BPS Sulbar tetap mempertahankan pendapatnya dengan selalu menjual data statistik Sulbar dalam angka, maka Lak-Sulbar akan segera menggugat BPS Sulbar sebesar Rp200 juta ke komisi informasi pusat, karena telah memperjualbelikan data publik, yang penting untuk dipublikasikan," katanya.
Ia juga meminta kepada BPS Pusat segera menonaktifkan kepala BPS Sulbar karena dianggap tidak memahami aturan mengenai pentingnya menyampaikan informasi data statistik ke publik karena terus menjadikan data tersebut sebagai lahan bisnis. (T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
