
Pemkot Makassar Ajukan Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Menara Telekomunikasi ke DPRD Makassar yang akan mengatur secara spesifik penempatan menara telekomunikasi di Makassar.
"Kota kita ini bisa menjadi kota tower kalau tidak dikendalikan sekarang, sehingga perlu Perda supaya pengaturannya dilandasi aturan," ujar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Makassar Takdir Alim Bachri di Makassar, Senin.
Ia mengatakan Ranperda ini akan mengatur tentang mekanisme penempatan menara telekomunikasi di Makassar sesuai dengan tata ruang kota.
Jumlah menara telekomunikasi di Makassar yang sudah mencapai 100 unit, dikhawatirkan akan membuat Makassar menjadi "kota tower", ujarnya.
Meski belum ada yang dinyatakan memonopoli pembangunan menara, seperti amanat Undang Undang, namun estetika kota sudah terganggu.
Disamping masalah penataan kota, Ranperda ini juga diusulkan terkait tuntutan Undang Undang telekomunikasi, serta Undang Undang pajak dan Retribusi Daerah.
Setelah Undang Undang tersebut di terbitkan, daerah diminta untuk membuat aturan teknis tentang pengaturan menara telekomunikasi tidak memonopoli pembangunan Infrastukturnya.
"Amanat Undang Undang 28 tahun 2009 juga harus tindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Perda, "katanya.
Sementaara itu, anggota DPRD Makassar Irwan mengatakan, Ranperda menara telekomunikasi diharapkan tidak dibuat untuk menarik retribusi baru dari masyarakat. Sebab akan memberatkan investor telekomunikasi yang ingin ekspansi ke Makassar.
Ranperda ini diajukan untuk menata penempatan BTS yang cenderung semraut dan tidak mementingkan keselamatan masyarakat.
Hasil kajian dan peninjauan langsung DPRD Makassar menunjukkan, rata rata menara telekomunikasi ditempatkan di tengah pemukiman penduduk.
Dengan kesemrawutan itu, dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan masyarakat pada kondisi tertentu. Misalnya pada saat gempa bumi atau badai.
"Kita akan mengintegrasikan aturan dan kepentingan pebisnis, Ranperda ini akan dikoordinasikan dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi," terangnya. (T.KR-MH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
