
MRP Minta DPRP Tunda Proses PAW

Jayapura (ANTARA Sulsel) - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menunda proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap beberapa orang anggotanya, yang rencananya akan dilakukan Senin (23/2).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Benny Yantewo kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan, permintaan penundaan PAW itu disebabkan adanya aspirasi dari masyarakat dan tokoh agama di Papua yang mengkhawatirkan adanya putra-putra terbaik asli Papua yang ikut diganti tersebut bukan karena diusung oleh partai politik.
"Melainkan diangkat karena kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua melalui jatah sebelas kursi, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," katanya.
Masyarakat, lanjut Benny, menginginkan agar pihak eksekutif dan legislatif di Papua terlebih dahulu memberikan keterangan resmi pada publik mengenai siapa saja orang-orang yang duduk di DPRP dengan menggunakan jatah sebelas kursi tersebut, setelah itu baru boleh dilakukan PAW.
Selama ini, masyarakat dan MRP sebagai lembaga representatif
masyarakat Papua yang diakui oleh UU, tidak mengetahui secara jelas mekanisme, syarat, dan siapa saja orang yang menduduki kursi DPRP melalui jatah sebelas kursi.
Benny menambahkan, jumlah anggota DPRP adalah 45 orang, namun karena amanat UU Otonomi Khusus, diangkat sebelas orang untuk duduk di DPRP, sehingga menjadi 56 anggota.
Pada pemilu tahun 2004 yang lalu, pengangkatan sebelas orang untuk menduduki DPRP sebagaimana amanat UU dilakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Hal ini dikarenakan pada saat itu MRP belum terbentuk.
MRP terbentuk pada tahun 2005 setelah pemerintah pusat menandatangani PP nomor 54 tahun 2004 tentang MRP.
"Yang jadi pertanyaan sekarang adalah mekanisme serta syarat apa yang dipakai oleh gubernur pada saat itu untuk mengangkat dan melantik, serta siapa saja orang yang dilantik untuk menduduki kursi DPRP melalui jatah sebelas kursi ini. Masyarakat perlu mengetahuinya," tandas Benny.
(T.PK-MBK/A041)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
