Makassar (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV terus berupaya mempertahankan aset negara di kawasan Pabrik Gula Camming, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang kini dalam proses hukum.
"Disela upaya meningkatkan produksi gula dalam negeri, PG Camming yang dibawa kelolaan PTPN IV dihadapkan persoalan klaim lahan HGU (Hak Guna Usaha) miliki PTPN XIV," kata Divisi Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, wilayah kelolaan PG Camming itu seluas 17 hektare telah sampai ke jalur hukum.
Menurut dia, pada medio Februari 2021, PTPN XIV menerima risalah pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Watampone.
"Ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal di PG Camming. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan," katanya.
Menyikapi hal itu, lanjut dia, pihaknya mengajukan upaya hukum banding dan atas hal tersebut pada 18 Februari 2021 pada pihak kepaniteraan pengadilan negeri Watampone.
Stenly mengatakan perkara ini adalah perkara pada 2016 yang diputuskan pada Desember 2017.
PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan pada 15 Februari 2021 yang dalamnya menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Terhadap putusan PN Watampone nomor 45/Pdt.G/2016/PN.Wtp antara Andi Kharmisa sebagai penggugat melawan PTPN XIV selaku tergugat, mka pihak PTPN mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Setelah itu, barulah menyampaikan memori banding diikuti dengan kontrak memori banding dari terbanding/penggugat.
"Setelah itu, para pihak diberikan waktu untuk saling memperlajari berkas banding. Sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar. PTPN XIV mengajukan upaya banding dimaksud sebagai upaya mempertahankan asetnya, yang adalah aset negera," ujarnya.
Stenly mengatakan fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan bersertifikat HGU, sehingga pihaknya haruslah mempertahankan lahan yang jelas kepemilikannya adalah PTPN XIV.
"Prinsipnya sejengkal tanah pun kami tidak akan rela untuk jatuh ke tangan lain, sehingga kami berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan aset negara," ujarnya.
PTPN XIV selalu berupaya dalam optimalisasi lahan. Pemanfaatan Lahan HGU atau milik pemerintah menjadi ujung tombak peningkatan produksi kebutuhan gula nasional.
Hal tersebut mengingat nilai konsumsi gula nasional terbilang tinggi, namun tidak dibarengi produksi gula dalam negeri.

