Makassar (ANTARA) - Seorang buruh bernama Baba' mengalami kecelakaan kerja di PTPN XIV wilayah operasional Kabupaten Takalar dan saat ini sudah ditangani sesuai prosedural Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Korban kecelakaan kerja saat kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan intensif dan Alhamdulillah sudah mulai membaik," kata Kepala Tata Usaha PTPN XIV Nasir saat dikonfirmasi di Makassar, Senin.
Dia menjelaskan, luka bakar akibat tersengat listrik itu tidak terlalu parah seperti informasi yang beredar. Pihaknya juga sudah bertemu dan berbicara dengan dokter yang menangani korban dan dinyatakan bahwa luka korban tidak parah.
"Itu karena pihak perusahaan dan keluarga korban pun saat kejadian bersama-sama membawa ke RS Dr Wahidin secepatnya," katanya.
Kejadian nahas yang menimpa korban pada Jumat (28/6) malam itu terjadi di area operasional PTPN di Kabupaten Takalar.
Kecelakaan terjadi usai shalat Magrib saat korban sedang beraktivitas di area kerja pabrik tanpa didampingi petugas pengawas atau kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Menanggapi peristiwa tersebut, Nasir mengatakan, kecelakaan kerja itu bukan karena ada unsur kesengajaan, melainkan suatu hal yang tidak terduga sebelumnya, kendati petugas lapangan sering mengingatkan untuk senantiasa melindungi diri dengan APD atau alat pengaman lainnya.
Mengenai hubungan ketenagakerjaan ini sudah diatur Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor: 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap pemberi kerja termasuk BUMN seperti PTPN wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi seluruh tenaga kerjanya tanpa membedakan status hubungan kerja.
Menurut Nasir, semua tenaga kerja termasuk buruh harian di PTPN sudah dibekali dengan fasilitas BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga jika terdapat kejadian yang di luar kontrol dapat segera ditangani.