Logo Header Antaranews Makassar

SPAK tidak sangka Gubernur Sulsel terlibat kasus dugaan korupsi

Sabtu, 27 Februari 2021 13:32 WIB
Image Print
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan NurdinÊAbdullahÊmelalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Makassar (ANTARA) - Aktifis perempuan yang juga tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Sulawesi Selatan Husaima Husain tak menyangka Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah terlibat dalam kasus dugaan korupsi sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Kami tentunya sangat sedih, pemimpin Sulsel dijemput KPK untuk menjalani proses hukum, apapun itu hasilnya kita serahkan ke KPK sebagai lembaga pemerintah yang diserahi tugas dalam menegakkan hukum," kata Husaima yang akrab disapa Emma di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan pemberitaan terkait OTT di Sulsel yang ramai di media mainstream dan media sosial awalnya tidak diyakini jika salah satu diantaranya yang dibawa KPK ke Jakarta adalah Gubernur Sulsel.

Namun setelah dikonfirmasi ke sejumlah pejabat dan kerabat gubernur akhirnya diketahui memang gubernur sudah ke Jakarta pada Sabtu dini hari.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong di sela Hari Jadi Kabupaten Sinjai ke-457 mengakui sangat kaget saat mendapat informasi bahwa KPK membawa gubernur ke Jakarta untuk kasus OTT di rumah makan Nelayan, Makassar pada Jumat (26/2) malam.

"Saya sangat kaget dan tidak menyangka hal ini, namun apapun itu semuanya dikembalikan pada proses hukum yang menentukan bersalah atau tidaknya,`" katanya.

Nurdin dijemput petugas KPK pada tengah malam Waktu Indonesia Bagian Barat atau dini hari tadi Waktu Indonesia bagian Tengah. Informasi yang dihimpun, KPK mengamankan seorang pengusaha. Selain itu ada, 4 orang bawahannya yang turut diamankan tim KPK.

Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK: AS (Kontraktor, 64 Tahun), N (Sopir AS, 36 Tahun), SB (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan I (Sopir ER).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu satu koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026