Logo Header Antaranews Makassar

PT KTC dan Iradat Dapat Pengawasan KLH

Senin, 7 Maret 2011 18:36 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dua perusahaan yakni PT Katingan Timber Company dan PT Iradat mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melakukan pencemaran Sungai Tallo, Makassar.

"KTC dan Iradat merupakan dua dari enam perusahaan atau yayasan yang dinilai telah mencemari bantaran Sungai Tallo," kata Kepala Sub Bidang Pengawasan Limbah B3 Badan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Hamdani di Makassar, Senin.

Menurut dia, enam perusahaan yang di dalamnya termasuk Yayasan Rumah Sakit Ibnu Sina itu dinilai telah menjadi pemicu pencemaran Sungai Tallo dengan pembuangan limbah B3.

Berkaitan dengan hal tersebut, keenam perusahaan yang berlokasi tak jauh dari bantaran Sungai Tallo itu diharapkan, segera mengolah limbahnya dengan baik, sebelum dialirkan di sungai atau dibuang ke tempat limbah yang telah disediakan.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pemerhati lingkungan juga telah mengkritisi pihak Pemkot Makassar yang dinilai kurang tegas terhadap pengelola hotel, restoran dan rumah sakit yang berlokasi di kawasan Pantai Losari Makassar.

Alasannya, Pantai Losari sudah tercemar limbah dari hotel, restoran dan rumah sakit yang tidak memiliki pengelolaan limbah, sementara limbahnya langsung disalurkan ke laut.

"Pemkot jangan hanya memberikan teguran pada perusahaan yang mencemarkan Sungai Tallo, tapi juga memberikan teguran keras bahkan sanksi pada pihak yang melakukan pencemaran di sekitar kawasan Pantai Losari," kata Direktur Eksekutif Jurnal Celebes Makassar Mustam Arif.

Apalagi sejumlah elemen masyarakat, termasuk penelitian kampus, lanjut dia, sudah pernah melaporkan indikasi pencemaran itu. (T.S036/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026